Masjid Agung Kauman Semarang Tidak Selenggarakan Sholat Idul Adha 1442 H Masa Darurat PPKM Jawa Bali

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Selasa (20/7) Di masa PPKM Darurat Jawa Bali, Kementerian Agama Kota Semarang lewat Penyuluh Agama Islam Kota Semarang tidak henti-hentinya mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  

Masjid Agung Kauman Semarang meniadakan salat berjamaah Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Sekretaris Takmir Masjid Agung Semarang, Muhaimin mengatakan, “pihaknya telah memasang spanduk pemberitahuan di sekitar area lokasi masjid kepada masyarakat terkait peniadaan Salat Idul Adha tersebut”. “Karena sesuai dengan adanya Surat Edaran Menag RI Nomor 17 Tahun 2021 dan masih masa PPKM Darurat Jawa Bali,” imbuhnya,(19/7)

Meskipun demikian, Masjid Agung Kauman tetap gelar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Namun pelaksanaannya dengan catatan khusus, menerapkan prokes yang ketat. Seperti tidak ada kerumunan warga, pakai masker dan penggunaan sarung tangan,” ujar Muhaimin. (HumasDM/bd).