Koreksi :
Berita ini hanya memuat narasi saja, apa tidak ada kutipan statemen dari narsum yang menjadi subyek dalam berita???
================================================
Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi PHU mengadakan Sosialisasi Kebijakan Haji Kecamatan Angkatan I dan Angkatan II yang dilaksanakan selama dua hari yaitu hari Rabu-Kamis (13-14/03) bertempat di Rumah Makan & Resto Omah Kebon Temanggung. Peserta sebanyak 300 orang setiap Angakatan terdiri dari utusan Kecamatan se Kabupaten Temanggung masing-masing 1 orang, utusan dari Desa/Kelurahan se Kabupaten Temanggung masing-masing 2 orang dan KUA Kecamatan se Kabupaten Temanggung.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Drs. H. Saefudin, M.Pd, sekaligus pemateri dengan menyajikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan haji, sementara pemateri yang kedua disampaikan oleh H. Thowaf, M.Ag Kasi PHU, menyampaikan materi tentang pembinaan dan pelayanan haji.
Drs. H. Saefudin, M.Pd dalam sambutannya sekaligus materinya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan adalah agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah haji, agar masyarakat lebih termotivasi untuk melaksanakan Rukun Islam yang kelima yaitu ibadah Haji, agar masyarakat lebih mencapai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dikatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena merupakan rukun Islam yang kelima. Ini artinya wajib dilaksanakan kepada orang telah mampu baik dari segi materi, fisik dan mental. Betapa banyak masyarakat kita yang telah memenuhi 3 kriteria tersebut, namun belum mendaftarkan diri sebagai calon haji karena belum mengetahui prosedur pendaftaran haji. Oleh karena itu dengan diadakannya kegiatan ini akan memudahkan dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang proses pendaftaran, imbuhnya.
Selanjutnya Saefudin mengatakan ada tiga pokok kebijakan pemerintah dibidang haji yaitu memastikan semua calon jamaah haji yang melunasi pada tahun keberangkatannya dapat berangkat ke Tanah Suci, terkecuali bagi yang calon jamaah yang telah melakukan penundaan. Setelah calon jamaah haji tiba di Tanah Suci, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar sesuai dengan tuntunan ibadah haji dan dapat melaksanakan wukuf di Padang Arafah, dan terakhir jamaah haji dapat dipulangkan ke tanah air. Sementara H. Thowaf, M.Ag menyampaikan materi yang menitikberatkan pada pelayanan Haji.(sr)