Materi Perwakafan Bagi Mahasiswa PPL

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan- Kepala KUA Karangdadap, Drs. H. Agus Salim memberikan materi tentang undang-undang perwakafan yakni UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004, kepada para mahasiswa IAIN Pekalongan peserta PPLK. Selasa, 25 Januari 2022

Sebagaimana disampaikan oleh H. Agus Salim bahwa tujuan pemberian materi ini adalah guna menambah pemahaman dan wawasan perwakafan kepada para peserta PPL.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar mahasiswa peserta PPL tersebut dapat memperoleh tambahan wawasan serta pemahaman, khususnya yang terkait dengan perwakafan,” tuturnya.

“Mereka juga akan kami ajak melihat langsung perangkat blanko apa saja yang berlaku dan dibutuhkan dalam wakaf termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dari waqaf lazim bukti kepemilikan harta yang akan diwakafkan, peruntukan wakaf dan surat-surat dari desa.” ujarnya.

Masih menurut H. Agus Salim bahwa tak lupa mahasiswa peserta PPL dikenalkan dengan aplikasi Siwak yang notabene aplikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang termasuk bagian dari aplikasi Simbi Bimas Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan berjalan lancar, dipandu dengan penuhn semangat oleh Pelaksana bidang Wakaf KUA Karangdadap H. Akhmad Nurul Huda. (Cs/Ant/bd).