Melalui Bimwin Catin : Penyuluh Agama Karangkobar Bagikan Kiat Keluarga Sakinah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Duwi Rohmah, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama kecamatan Karangkobar, melaksanakan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) mandiri pada 5 pasang calon pengantin (Catin) di aula balai nikah KUA Karangkobar, Banjarnegara, Senin, (05/06/23)

Dari 5 pasang calon pengantin yang daftar hari ini ada 2 calon pengantin putri yang usianya di bawah 19 tahun, 1 orang usia 17 tahun dan 1 lagi usia 18 tahun. Serta 8 orang lainnya usia sudah di atas 21 tahun.

“Setiap catin yang mendaftarkan pernikahannya selalu melalui proses Binwin terlebih dahulu. Hal ini untuk membekali dan memantapkan persiapan yang telah dilakukan oleh catin baik lahir maupun batin,” tutur Duwi.

Kegiatan Bimwin Mandiri ini juga sebagai wujud aksi “Kopi Seceting “ Komunitas Penyuluh Agama Islam cegah Stunting yang di Dideklarasikan tanggal 27 Juni 2022 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Duwi Rohmah, menjelaskan 5 pilar keluarga sakinah dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh calon pengantin.

“Lima pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah pertama suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj), kedua memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan), ketiga saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf), keempat menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah, dan  kelima Taradhin (saling Ridho) bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya,” jelasnya.

Selain itu Duwi juga berpesan pada 2 pasang Catin yang usianya di bawah 20 tahun untuk menunda kehamilan, “ penting juga bagi catin yang usianya di bawah 20 tahun untuk menunda kehamilannya, Usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, sehingga pada usia 20/21 tahun bisa dikatakan telah matang organ reproduksinya. Sehingga pasangan suami istri menikah pada usia tersebut, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia istri 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi,” Terang Duwi.

“Hal ini juga untuk mencegah terjadinya komplikasi, Kehamilan pada usia muda  antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi. Tentu kita semua mendambakan kehamilan yang sehat dan kelahiran yang lancar juga nantinya anak-anak bisa menjadi Generasi yang sehat dan Solih-Solihah” lanjutnya.

Pasangan cantin, Nanda dan Nugroho menyampaikan rasa senang dan berterima kasih bisa mendapatkan materi bimwin ini. “Kami sangat senang dan berterima kasih bisa dapat Bimbingan perkawinan ini, kami jadi tambah ilmu, wawasan tentang membangun rumah tangga. Semoga dengan ini kami bisa lebih siap dan bisa membangun keluarga yang sakinah,” ujar Nanda (dr/ak/rf)