Kota Mungkid (Humas) – Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan se-Kabupaten Magelang, Selasa (19/09/2023) di Progosari Resto, Mungkid.
Sebagaimana disampaikan Ketua Panitia, Ahmad Musa, BKM di Kabupaten Magelang pada tahun 1990-an pernah eksis dalam pembinaan masjid-masjid, bahkan sampai mempunyai aset yang kemudian diwakafkan untuk pembangunan KUA Kec. Pakis. Saat itu untuk operasional BKM ada kebijakan pendanaan yang berasal dari subsidi pernikahan rujuk.
Setelah reformasi, BKM mengalami kemunduran hingga tahun 2006. BKM berdasarkan KMA Nomor 54 Tahun 2006 menjadi lembaga resmi yang dibentuk oleh Kemenag yang bertujuan untuk menyejahteraan masjid. BKM kemudian direvitalisasi sebagai lembaga untuk meningkatkan standar fungsi masjid sebagai sarana ibadah dan sarana pembinaan umat sesuai dengan KMA Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pengangkatan BKM Pusat Periode 2022-2026 dan Peraturan Ketua Harian BKM Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Organisasi dan Tata Kerja BKM.
Dalam pembinaannya, Kepala Kankemenag Muhammad Miftah menyampaikan pentingnya semua umat Islam untuk menyadari bahwa pengelolaan (manajemen) terkait masjid itu sangat penting. Dirinya berharap melalui BKM yang terbentuk di kecamatan, dapat mendorong adanya pengelolaan masjid menjadi lebih baik agar masjid tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah saja, tetapi sebagaimana zaman Rasulullah masjid juga dimanfaatkan untuk pembinaan umat.
“Kehadiran BKM ini adalah untuk memakmurkan masjid. Harus diakui bahwa manajemen pengelolaan masjid masih kurang. Maka manajemen dapat kita upayakan agar masjid dapat semakin baik. Zaman rasulullah masjid tidak hanya digunakan untuk beribadah, tetapi juga digunakan untuk fungsi dakwah lainnya,” kata Miftah.
Miftah menambahkan, masyarakat harus mendapatkan edukasi dan pembinaan yang intensif terkait masalah-masalah umat yang mengemuka seperti pentingnya moderasi beragama, menjaga keutuhan melalui persatuan, pengaruh buruk media sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Maka melalui manajemen yang baik, masjid dapat merekatkan jamaah untuk membangun kebersamaan, bagaimanapun negara berdiri dengan tegak karena jasa para syuhada para kyai. Kita ingin masjid-masjid aman, jangan sampai masjid yang sudah berdiri tergusur akibat sengketa ahli waris. Hal ini bisa terjadi karena kurang pedulinya kita terkait manajemen,” tegas Miftah.
Setelah BKM tingkat Kecamatan dikukuhkan, Miftah menginstruksikan agar segera para pengurus melakukan konsolidasi. Hasil konsolidasi tersebut adalah BKM mempunyai data yang valid terkait administrasi masjid berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan masjid yang belum tersertifikasi tanah wakaf.
“Mari kita bersama bergandengan tangan membangun kabupaten Magelang lebih baik. Melalui masjid kemakmuran tidak hanya masjidnya tetapi juga jamaahnya. Selamat dan terima kasih semoga BKM memberi atsar kemanfaatan bagi umat Islam untuk membangun negara yang kita cintai ini,” pungkasnya. (m45k/Bel)