Grobogan – Bahwa wakaf di Indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum tuntas dan belum selesai seratus persen, walaupun perangkat peraturan perundangannya telah cukup banyak dan menjanjikan. Kasus-kasus menguapnya sejumlah harta wakaf di berbagai daerah di hampir seluruh Indonesia, membuktikan bahwa di sana masih banyak masalah yang harus segera dipecahkan. Dengan hadirnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, akan dapat memberikan harapan yang cukup cerah dalam uapaya penyelamatan dan pemberdayaan serta pengembangan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Dan untuk meningkatkan para nadzir yang ada di Kabupaten Grobogan Kantor Kemenag Kab.Grobogan melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan Rakor Kepada Nadzir yang diberi judul Proyek Perubahan Pemberdayaan Nadzir Dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf. rakor dengan mengundang 65 nadzir dan narasumber yang berkompeten dari BPN di Aula Kemenag Grobogan, Senin (16/07).
Ketua panitia Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto mengatakan Tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan. Sedangkan hak nadzir wakaf adalah mendapatkan imbalan bersih pengelolaan sebesar 10%. Masa bhakti dari nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
“Selain itu, problem lain adalah belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nadzir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf,” jelas Hadi.
Pelaksana tugas Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Ali Ichwan menyampaikan bahwa rakor pembinaan nadzir Dalam Pengelolaan Harta Benda wakaf ini sangatlah penting guna untuk menginventaris data-data yang terkait tanah hibah atau wakaf, Apalagi sekarang pendataan tanah wakaf ini sudah menggunakan sistem online yaitu melalui aplikasi SIWAK. sehingga datanya harus sesuai dalam pengentrian data wakaf.
“Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional dalam menangani tanah wakaf yang lebih produktif,” tegas Ichwan.
Dengan demikian, peran nadzir sangat di perlukan dalam pengelolaan wakaf, karen harta wakaf tersebut bisa berkembang atau tidaknya sesuai dengan manajemen yang di buat oleh nadzir itu sendiri. semakin nadzir tersebut mahir dalam mengelola harta wakaf, maka semakin produktif pula harta wakaf tesebut, dan semakin mensejahterakan masyarakat luas. Sehingga jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai.(bd/gt)