081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Memantapkan awal Puasa 1442 H / 2021 Kankemenag Kota pekalongan lakukan Rukyatul Hilal

Kota Pekalongan – Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 yang menjelaskan penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah adalah dengan mekanisme sidang isbat, maka berdasarkan hal tersebut tim Rukyatul Hilal yang terdiri Kankemenag Kota Pekalongan, IAIN Pekalongan melakukan Rukyatul Hilal di lantai 4 Kampus 2  IAIN Pekalongan. (Senin,12/4).

Hadir mewakili Kankemenag Kota Pekalongan  H. Maksum selaku Kakankemenag  Kota Pekalongan; Kasi Bimas Islam, H.M. Thohirun  dan beberapa JFU.  Sementara itu mewakili IAIN Pekalongan, diantaranya hadir Khasan Bisri, Alamul Yaqin, MH, dan Muhammad Farid Azmi.  Adapun mewakili  Pengadilan Agama Waryono dan Faesol Ghozi serta beberapa perwakilan ormas Islam NU, Muhammadiyah , Al Irsyad  dan tidak ketinggalan para pecinta ilimu Falak Kota Pekalongan.

Kegiatan Rukyatul Hilal dilaksanakan menggunakan teropong Theodolith yang mempunyai keakuratan yang tinggi, sehingga hasil yang dicapai tidak meragukan .

Pelakasanaan Rukyatul Hilal dimulai sekitar puku 17. 30 sampai dengan pukul 18.00.

Pakar ilmu falak Kota Pekalongan Muslih Husein  mengatakan, “Apabila cuaca mendung atau hujan, sehingga hilal tidak dapat terlihat, maka hukum menentukan awal Ramadhan mengacu pada Rukyatul Hilal yang di lakukan di daerah lain.’ jelasnya.

Dalam keputusan sidang istbat yang dibacakan oleh Waryono disampaikan bahwa, dari sejumlah perukyat yang melakukan rukyat tidak satupun dari mereka yang melihat Hilal, hal ini dikarenakan tertutup mendung yang cukup tebal sehingga tidak memungkinkan Hilal terlihat.

“Dengan demikian kami menetapkan Hilal di pos observasi kampus 2 IAIN Pekalongan tidak dapat dilihat.” jelas Waryono. ( Qy )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content