Kota Pekalongan – Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 yang menjelaskan penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah adalah dengan mekanisme sidang isbat, maka berdasarkan hal tersebut tim Rukyatul Hilal yang terdiri Kankemenag Kota Pekalongan, IAIN Pekalongan melakukan Rukyatul Hilal di lantai 4 Kampus 2 IAIN Pekalongan. (Senin,12/4).
Hadir mewakili Kankemenag Kota Pekalongan H. Maksum selaku Kakankemenag Kota Pekalongan; Kasi Bimas Islam, H.M. Thohirun dan beberapa JFU. Sementara itu mewakili IAIN Pekalongan, diantaranya hadir Khasan Bisri, Alamul Yaqin, MH, dan Muhammad Farid Azmi. Adapun mewakili Pengadilan Agama Waryono dan Faesol Ghozi serta beberapa perwakilan ormas Islam NU, Muhammadiyah , Al Irsyad dan tidak ketinggalan para pecinta ilimu Falak Kota Pekalongan.
Kegiatan Rukyatul Hilal dilaksanakan menggunakan teropong Theodolith yang mempunyai keakuratan yang tinggi, sehingga hasil yang dicapai tidak meragukan .
Pelakasanaan Rukyatul Hilal dimulai sekitar puku 17. 30 sampai dengan pukul 18.00.
Pakar ilmu falak Kota Pekalongan Muslih Husein mengatakan, “Apabila cuaca mendung atau hujan, sehingga hilal tidak dapat terlihat, maka hukum menentukan awal Ramadhan mengacu pada Rukyatul Hilal yang di lakukan di daerah lain.’ jelasnya.
Dalam keputusan sidang istbat yang dibacakan oleh Waryono disampaikan bahwa, dari sejumlah perukyat yang melakukan rukyat tidak satupun dari mereka yang melihat Hilal, hal ini dikarenakan tertutup mendung yang cukup tebal sehingga tidak memungkinkan Hilal terlihat.
“Dengan demikian kami menetapkan Hilal di pos observasi kampus 2 IAIN Pekalongan tidak dapat dilihat.” jelas Waryono. ( Qy )