Membentuk Keluarga Bahagia perlu Persiapan yang Matang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung Program Kementerian Agama dan Puskesmas  disinergikan terkait pernikahan yang harus dilakukan di usia matang antara 21-25 tahun untuk menghindari perceraian dan berbagai dampak lain akibat nikah dilakukan di usia muda. Guna mewujudkan program tersebut, bertempat di Balai Desa Semen Wonoboyo, KUA Kecamatan Wonoboyo bekerja sama dengan Puskesmas setempat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pernikahan dini dengan narasumber Kepala Puskesmas dan Kepala KUA Wonoboyo, Selasa (11/07).

Peserta kegiatan Perangkat Desa, Kadus dan Kesra se Kecamatan Wonoboyo, karangtaruna, PKK  dan beberapa tokoh masyarakat.  Dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Wonoboyo, Syaifurrahman  menyampaikan materi  berjudul “Membentuk Keluarga Bahagia Perlu Persiapan Yang Matang” .

Dalam Sosialisasi tersebut Kepala KUA juga menyampaikan tentang batasan usia perkawinan dan kecakapan hukum usia perkawinan, selain itu juga dalam sosialisai tersebut dihubungkan dengan dampak bagi kesehatan apabila melaksanakan pernikahan dibawah umur.

Adapun tujuan dari sosialisasi terebut adalah untuk memberitahukan kepada anak sekolah tentang batas usia perkawinan dan dampak dari pernikahan muda dilihat dari kesehatannya.

Menurutnya, ada beberapa dampak yang ditimbulkan ketika terjadi pernikahan dini atau pernikahan di usia muda. Dari sisi ilmu kesehatan, perempuan melahirkan dengan resiko kecil adalah di usia 20-35 tahun. Ini berarti melahirkan dengan usia di bawah 20 tahun dan lebih 35 tahun memiliki resiko tinggi.

Perempuan hamil dengan umur 20 tahun ke bawah sering mengalami premature atau lahir sebelum waktunya, kemudian bayinya rentan mengalami cacat bawaan baik fisik maupun mental, dan sang ibu juga beresiko tinggi terkena kanker rahim.

Usia remaja juga belum matang secara psikologis karena mental dan emosinya masih labil. Apalagi usia muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap sehingga secara ekonomi akan menganggu dan rentan terjadi perceraian.

“Untuk menghindari pernikahan dini dan meminimalisir angka perceraian, kami terus memberikan pemahaman kepada remaja, termasuk mengharuskan minimal 10 hari pasangan yang akan menikah harus terdata di KUA. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah karena dalam rumah tangga pasti akan banyak resiko yang muncul,” kata Syaifurrahman.

Sementara dari Puskesmas Wonoboyo, dr. Sarjana mengatakan pasangan yang menikah di usia dini selain reproduksinya belum matang, umumnya akan mengalami kegagalan karier, karena dari pendidikan saja belum lulus sehingga sulit diterima di lapangan pekerjaan.

“Misalnya ada perempuan menikah di usia 16 tahun, jangankan lulus perguruan tinggi, lulus SMA saja mungkin belum. Hal ini tentu saja kariernya akan terputus karena tidak memiliki ijazah. Kecuali bisa membuka lapangan kerja sendiri, tapi ini kan jarang terjadi,” katanya.

“Untuk menghindari adanya pernikahan dini, katanya, perlu dilakukan pemahaman terhadap remaja dengan melakukan kerja sama berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Kementerian Agama untuk melakukan pendidikan kepada remaja agar tidak menikah di usia muda,” pungkasnya.(sy/sr/Af).