Menekan Angka Perceraian Dengan Kegiatan Kursus Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengadakan kegiatan Kursus Calon Pengantin. Bertempat di RM. Taman Kopi Mayong kursus diikuti oleh 70 calon pengantin dari wilayah Kecamatan Mayong dan Nalumsari. Pelaksanaan kegiatan selama dua hari dimulai hari Senin – Selasa tanggal 17 – 18 April 2017.

Tujuan kegiatan Kursus Calon Pengantin menurut ketua panitia Djalal Suyuti adalah mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. “Untuk membentuk keluarga sakinah  perlu kesiapan sedini mungkin tentang pengetahuan atau apa saja yang diperlukan dalam hidup berumah tangga. Untuk itu kiranya diperlukan kursus Calon pengantin ini.” Kata Djalal Suyuti yang juga menjabat sebagai Kasi Bimas Islam Kankemenag kab. Jepara.

Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag Kab. Jepara Nor Rosyid. Selanjutnya Nor Rosyid menyampaikan bahwa Keluarga merupakan unit terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah. Keluarga merupakan unit terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah. Untuk menjadikan keluarga bangsa yang sakinah, maka diperlukan keteladanan, hal ini menjadi penting karena keteladanan akan ditiru,diikuti dan diteladani oleh masyarakat secara luas dan ini akan berdampak baik bagi penciptaan karakter bangsa.

Kegiatan kursus ini menjadi sangat penting untuk menekan tingginya angka perceraian di Jepara. Kuswanto menjelaskan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Jepara ternyata masih sangat tinggi. Rata-rata, setiap hari ada tiga janda baru akibat perceraian tersebut, lantaran selama sebulan mencapai 100 kasus lebih perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 B Jepara. Sebagai salah satu panitia ia juga menyatakan keprihatinannya. “Memang kasus perceraian masih masih terhitung banyak. Tingginya angka cerai terbanyak diakibatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan,”  dengan adanya Kursus ini diharapkan mampu menurunkan perceraian di Jepara.

Dari banyak kasus memang istri banyak menjadi korban sehingga meminta cerai. Disinilah pentingnya pemahaman calon pengantin terhadap hak dan kewajibannya. Demikian paparan dari Badrudin dalam salah satu materi kursus. Ia juga berkata, “Pengantin harus siap menghadapi masalah dalam perkawinan. Perempuan dan laki-laki perlu memahami pembagian peran dalam berumah tangga.”  Sebagai bagian dari program Bimas Islam Kursus Calon Pengantin akan terus dilakukan dan indikasi keberhasilannya akan dilihat dari menurunnya Jumlah perceraian di Kabupaten Jepara tahun 2018. (kpr/bd)