Purworejo – Bertempat di ruang kepala, Kakankemenag Kabupaten Purworejo, H. Fathcur Rochman, M.Pd.I. menyerahkan dua bendel keputusan yaitu SK Penetapan Penyuluh Agama Katolik Non Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dan SK Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Tahun 2021 pada Kamis (11/2).
Fatchur Rochman menjelaskan, bahwa masa berlaku SK adalah satu tahun mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Orang nomor satu di Kemenag Kabupaten Purworejo tersebut berharap, bahwa penyuluh agama Katolik dan pegawai PPNPN Penyelenggara Katolik yang baru saja diangkat dapat memberikan yang terbaik untuk umat dan institusi kemenag.
“Tugas kemenag adalah mengangkat tenaga penyuluh agama agar tugas kepenyuluhan kepada masyarakat bisa berjalan optimal. Demikian juga PPNPN yang akan membantu penyelenggara Katolik untuk mengerjakan tugas kedinasan. Untuk merealisasikannya maka Saudara sekalian saya harap dapat memberikan yang terbaik,” pesan Fatchur Rochman.
“Namun saya yakin bahwa Saudara dapat berbuat banyak karena Saudara adalah yang terpilih di antara seluruh peserta seleksi,” sambungnya.
Tercatat ada 6 (enam) penyuluh agama Katolik Non PNS yang diangkat untuk masa bakti 2021 yaitu Chatarina Dian Pisestadewi, Albertus Joko Darpito, Theresia Wiwik Nuraini, Maria Kristi Harum Rosari, BM. Wahyu Hajar, dan Antonius Andika Rian Perdana. Keenamnya dinyatakan lulus setelah pada awal Januari silam berhasil melalui berbagai tahapan seleksi yaitu administrasi, tes tertulis, dan terakhir wawancara.
Sementara, yang dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK untuk Pegawai PPNPN Penyelenggara Katolik hanya 1 (satu) orang yaitu atas nama VA. Ronny Purbasilang. Ronny berhasil menyisihkan tiga kandidat lainnya. (sgy/bd)