Menyongsong 2024 Wajib Bersertifikat Halal, Kankemenag Kab. Wonosobo Buka Layanan Sertifikasi Halal di 15 KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Dalam rangka mendukung program pemerintah sukseskan 2024 produk usaha dan jasa wajib bersertifikat halal, Kankemenag Kab. Wonosobo menghimbau kepada seluruh KUA di Kabupaten Wonosobo membuka layanan sertifikasai halal. Hal tersebut disampaikan Imron Awaludin selaku Kasubag TU Kankemenag Kab. Wonosobo sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Wonosobo, dalam sambutannya diacara peningkatan pelayanan KUA berbasis IT tahun 2023 yang diselenggarakan di RM Saritoya, Kamis, (19-10-2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang merupakan kepala KUA se Kabupaten Wonosobo beserta 1 staf masing-masing KUA dan dihadiri langsung oleh Kasubag TU Imron Awaludin, Kasi Bimas Islam Ahmad Fuadi, dan Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf, Artiyah.

Dalam sambutannya, Imron Awaludin, menyampaikan terkait layanan  KUA bukan hanya soal pernikahan melainkan semua layanan yang berkaitan dengan Kementerian Agama, termasuk layanan sertifikat halal yang saat ini berada dibawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

“KUA Revitalisasi di Wonosobo sebagai pilot project. KUA tidak hanya melayani pernikahan saja tetapi semua kegaitan tentang keagamaan termasuk salah satunya sertifikasi halal yang aman pada tahun 2024 di bulan Oktober semua pelaku usaha atau UMKM wajib bersertifikat halal,” terang Imron.

Imron mengatakan di Kabupaten Wonosobo terdapat 6 ribu UMKM yang mendaftar dan yang terbit sertifikat baru 3 ribu. Ia juga membeberkan informasi terkait wacana diterbitkannya Perda Bupati terkait sertifikat halal produk yang digunakan oleh instansi atau lembaga pemerintah di Wonosobo.

“Kedepan semua kegiatan yang ada SPJnya harus memakai jasa/produk yang sudah bersertifikat halal. Jika tidak maka spjnya tidak akan dicairkan. Dengan adanya Perda Bupati ini, diharapkan kepada perangakat Desa untuk menginformasikan kepada masyarakat, dan keberadaan KUA untuk mengiventarisir permohonan atau membuka layanan sertifikat halal,” tandasnya.

Terkait percepatan sertifikat halal tersebut ia katakan, bagi usaha sekala mikro dan kecil bisa mendaftarkan sertifikat halal secara gratis melalui skema program self declare.

Hal lain Imron sampaikan terkait Perda Pesantren yang wajib dimiliki disetiap daerah di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu, ditempat berbeda saat dimintai statementnya terkait program sertifikasi halal, Kakankemenag Kab. Wonosob, Panut, menyampaikan berbagai manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal untuk produknya.

“Sertifikat halal ini akan menambah kepercayaan masyarakat akan kehalalan produk yang dibeli. Semakin meningkan kepercayaan masyarakat maka akan berimbas pada peningkatan jumlah permintaan konsumen. Selain itu bagi penghasil produk makanan di Wonosobo yang produknya di titipkan di took oleh-oleh, baru-baru ini sebagian toko oleh-oleh telah mewajibkan produk yang akan dititipkan harus bersertifikat halal, artinya target market produknya akan semakin luas dipasarkan. Banyak sekali manfaat ketika mendaftar sertifikat halal,” jelasnya.

Terkait hal tersebut ia mengajak kepada masyarakat dalam hal ini pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya selagi program self declare  masih ada quotanya.(Ps-ws/Sua)