081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Monitoring Zakat Wakaf, Gara Zawa Sampaikan Pengelolaan Zakat Wakaf di Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menerima kunjungan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI pada Senin (20/12/2021).

Kunjungan diterima oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum didampingi beberapa staf. Tim monitoring yang dipimpin oleh Fehmi Kurnia ini melakukan monitoring terkait pengelolaan zakat dan wakaf di Kota Semarang oleh Kemenag Kota Semarang.

Fehmi memeriksa tentang DIPA zakat dan wakaf Kemenag Kota Semarang serta memberikan beberapa masukan terkait program kerja dan tusi zawa.

Fehmi menyampaikan pula adanya wacana tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA. Hal ini bertujuan untuk mengelola manajemen zakat di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Hanum menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan zakat dan wakaf yang telah dilaksanakan serta beberapa persoalan yang dihadapi. Hanum mengungkapkan, selama ini pihaknya telah menggencarkan percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sosialisasi regulasi tanah wakaf ke setiap kecamatan. “Kami menggandeng pihak terkait, yaitu Pemkot Semarang, BWI Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menyosialisasikan regulasi terkait wakaf. Selama ini telah berjalan 19 angkatan, 3 ANGkatan pada tahun 2020, sementara 16 angkatan di tahun 2021,” papar Hanum.

Namun dalam menjalankan tusi di Gara Zawa, pihaknya mengaku mengalami beberapa kendala. Di antaranya, masih kurang jumlah ASN dengan jabatan pelaksana zakat dan wakaf. “Kami masih membutuhkan ASN dengan jabatan pelaksana zakat dan wakaf untuk semakin memperkuat tusi kami,” ungkap Hanum.

Hanum juga menyampaikan kendala di bidang data online, yaitu Siwak. Menurut Hanum, aplikasi Siwak yang sudah ada perlu disempurnakan dan anggaran DIPA yang perlu ditambah. “Kami merencanakan Siwak online ini bisa terintegrasi dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hal ini bertujuan agar data tanah wakaf di Kota Semarang bisa diupdate,” jelas Hanum.

Terkait dengan penghimpunan zakat di Kota Semarang, Hanum menyampaikan, UPZ Kemenag Kota Semarang telah ada penghimpunan zakat dan gaji dan tunjangan kinerja pegawai. “Kami menghimpun zakat dari gaji dan tukin pegawai kantor dan KUA. Pembayarannya langsung dipotong dari gaji dan tukin pegawai setiap bulannya,” terang Hanum. – iq/bd

Skip to content