Kota Mungkid – MTs. Ma’arif Al Huda, Kaliabu Kecamatan Salaman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan di Aula MTs Maarif Al Huda, Rabu, 27/04/2022.
Kepala Madrasah, Dra. Siti Marzuqoh menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses Akreditasi Perpustakaan dengan berupaya melengkapi bukti fisik pada borang 6 Indikator Kunci Akreditasi perpustakaan.
Menurut Siti Marzuqoh, akreditasi perpustakaan merupakan tahapan penting dalam upaya menjadikan perpustakaan madrasah sebagai bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya pendidikan di madrasah.
“Begitu pentingnya keberadaan perpustakaan di madrasah. Karena merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang kita lakukan dan berfungsi sebagai sumber belajar,” kata Siti Marzuqoh.
“Melalui akreditasi perpustakaan, tentunya perpustakaan madrasah telah memenuhi kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan,” lanjutnya.
Amroni, narasumber kegiatan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, menyampaikan bahwa sesuai pasal 48 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpusatakaan, proses Akreditasi merupakan salah satu tahapan implementasi Standar Nasional Perpustakaan.
“Dasar pelaksanaan akreditasi perpustakaan adalah pasal 48 ayat 2 PP 24 tahun 2014 mengamanatkan Implementasi Standar Nasional Perpustakaan meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi,” kata Amroni.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, pengelola perpustakaan madrasah mendapatkan bimbingan teknis terkait teknis penyiapan dan pengisian borang 6 Indikator Kunci Akreditasi oleh Pustakawan Wahyu Aji Pamungkas, dan Arifah Prihatin dari Dispuspa Kab. Magelang.
Borang 6 Indikator Kunci Akreditasi meliputi: Koleksi (bobot nilai 20 %), Sarana prasarana perpustakaan (bobot nilai 15%), Tenaga perpustakaan (bobot nilai 20%), Penyelenggaraan perpustakaan (bobot nilai 20%), dan Komponen Penguat (bobot nilai 5%).
“Kita akan berupaya sekuat tenaga untuk menyukseskan Akreditasi Perpustakaan ini dengan melengkapi bukti fisik pada Borang 6 Indikator Kunci,” kata Siti Marzuqoh.
Erni Triani, Pengawas Pendidikan Madya pada Kantor Kemenag Kab. Magelang, yang merupakan Pembina perpustakaan madrasah, menyampaikan beberapa Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag Kab. Magelang telah meraih predikat secara memuaskan dalam Akreditasi Perpustakaan.
Kegiatan Akreditasi Perpustakaan merupakan bagian implementasi dari kerjasama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Magelang yang telah terjalin dengan baik dalam rangka meningkatkan literasi di lingkungan madrasah.(m45k/Sua)