Purwokerto-Di masa pandemi covid-19 ini, Ujian Nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah. Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.
Mulai hari Senin sampai Jum’at (15-19/3/21) MTsN 2 Banyumas menyelenggarakan ujian praktik. Pelaksanaan ujian praktik yang dilaksanakan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dibuat dan diselenggarakan dengan pengaturan jadwal pada lima mata pelajaran yang diuji praktikan. Materi ujian praktik sesuai dengan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sesuai Kurikulum 13. Ujian Praktik di MTsN 2 Banyumas diikuti oleh seluruh peserta didik kelas IX yang berjumlah 199 peserta didik. Adapun tempat pelaksanaan ujian menyesuaikan mata pelajaran yang diujikan. ada yang di ruang kelas, di laboratorium, masjid, dan lapangan.
H. Mathori selaku Kepala Madrasah, menyampaikan bahwa Ujian Praktik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembelajaran, kecakapan, dan keterampilan peserta didik selama menempuh pendidikan di MTsN 2 Banyumas.
“Hanya lima mata pelajaran yang diujikan dengan adanya masa pandemic ini. Kelima mata pelajaran pelajaran yang diuji praktikan merupakan mata pelajaran yang telah dipertimbangkan sebagai mata pelajaran ciri khas madrasah yaitu sains, skill atau keterampilan yang meliputi mata pelajaran Fikih, Bahasa Arab, IPA, Penjaskes, dan Prakarya,” jelas Mathori.
Sementara Sri Indriyati selaku Waka Kurikulum menyampaikan bahwa Ujian Praktik juga merupakan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran tertentu yang lebih menekankan pada ranah psikomotor, kecakapan, dan keterampilan peserta didik serta mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar psikomotor, kecakapan, dan keterampilan peserta didik kelas IX pada mata pelajaran yang telah ditentukan.
“Pengambilan nilai ujian praktik memiliki fungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan dan pendorong peningkatan mutu pendidikan pada madrasah, selain untuk membuat penilaian kelulusan yang holistik atau menyeluruh,” jelas Indri (si/rf).