081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

MTsN 2 Magelang Libatkan Polsek Kaliangkrik dalam Pembinaan Kesiswaan

Kota Mungkid – MTsN 2 Magelang melakukan pembinaan kepada para siswa kelas 7 dan 8 bekerjasama dengan Polsek Kaliangkrik di halaman madrasah, Kamis, 09/06/2022. Hadir dalam pembinaan Iptu. Totong Chardan, Kanit Bimas Polsek Kaliangkrik, Abdullah Al Kahfi, MSI, Waka Urusan Kesiswaan dan Dian Intan Ayu Saputri, S. Pd, Guru BK.

Para siswa mendapat pengarahan dari Kepolisian terkait dengan kedisiplinan dan masalah kenakalan remaja yang berdampak pada aspek hukum.

“Kalian semuanya sebagai siswa harus turut menjaga ketertiban dan keamanan sekolah. Kalau ada pelanggaran terutama terjadi perkelahian maka itu termasuk tindak kekerasan. Itu ada sanksinya. Jadi saya harap kalian harus menjadi siswa yang baik. Jangan sampai terlibat perkelahian,” pesan Iptu. Totong Chardan.

Totong Chardan selanjutnya meminta salah satu pengurus OSIS untuk membacakan tata tertib bagi siswa di madrasah tersebut sekaligus sanksi yang telah dituangkan dan disetujui oleh Madrasah dan orang tua siswa.

“Kalian sudah dengarkan tata tertib yang baru saja dibacakan teman kalian. Sudah tahu sanksinya juga. Paham tidak?” pinta Totong Chardan dengan nada tinggi di depan lebih dari empat ratus siswa tersebut. Sepontan seluruh siswa pun menjawab dengan kata setuju.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan aturan penggunaan sepeda motor serta alat kelengkapannya. “Bagi siswa yang belum memenuhi aturan, belum mempunyai SIM maka dilarang menggunakan sepeda motor, kalau ada yang nekat bahkan parkir di rumah-rumah sekitar madrasah tanpa izin, maka akan saya ambil dan saya bawa ke kantor Polsek,” ujar Totong Chardan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas bimbingan terhadap sisnya, Madrasah melakukan koordinasi terkait Diversi dalam penanggulangan masalah anak dibawah umur.  Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Ada aturan dalam penegakan hukum khususnya bagi anak di bawah umur. Dan penanganan itu berbeda, dalam aturan diversi memberikan kesempatan kepolisian untuk menindak pelaku yang masih dibawah umur dengan melakukan hukuman yang sifatnya mendidik,” kata Aipda. Afif Rimawan, Bhabimkamtibnas Polsek Kakiangkrik.

Koordinasi pihak madrasah dengan orang tua sangat penting terutama dalam menangani kasus bagi siswa. “Mohon orang tua siswa yang bermasalah harus tahu lebih dahulu, jangan sampai orang tua mengetahui justru dari pihak luar terhadap masalah anaknya,” imbuh Afif.

“Selama ini kita adakan mediasi dengan melibatkan orang tua siswa setiap terjadi masalah pada siswa,” kata Dian Intan Ayu Saputri, S. Pd. guru BK di dampingi Abdullah Al Kahfi, MSI. Wakil kepala bidang kesiswaan.

Kepala Madrasah mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dalam melakukan sosialisasi masalah penanganan anak terutama bagi siswa di sekolah.

“Kami menyambut baik dan berterimakasih terhadap pihak polsek kaliangkrik yang terus menjalin hubungan baik selama ini. Semoga akan tetap berlanjut ke depan,” kata Dra. Solihah, MSI. Saat dihubungi melalui pesan singkat.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh siswa  dapat ikut serta menjaga keamanan, kedisiplinan lingkungan madrasah.[KF-m45k/Sua]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content