Batang – Hidayah adalah hak prerogratif Allah dan akan datang kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, tanpa memandang usia orang tersebut. Seperti halnya yang dialami oleh ibu Supari yang sebelumnya beragama katholik, dari Desa Siguci Kec. Pecalungan yang berusia sudah renta (79 Th) mengucapkan dua kalimah syahadat yang dibimbing oleh Kepala KUA Pecalungan pada Jumat (26/11) yang disaksikan oleh keluarga dan tetangganya.
Sesaat sebelum ikrar dilakukan, Maskur penyuluh Agama Islam kecamatan Pecalungan memberikan bimbingan akan arti pentingnya pengucapan dua kalimat syahadat.
“Pembacaan atau pengucapan dua kalimat syahadat merupakan syarat mutlak untuk memeluk agama Islam, karena belum syah Islamnya seseorang bila belum mengucapkan kalimat syahadat,” jelas Maskur.
Ia menambahkan bahwa dalam Islam tidak boleh ada paksaan, sehingga sebelum dilaksakan ikrar pengucapan syahadat harus memastikan dan menanyakan kembali kepada ibu Supari akan niatnya untuk memeluk agama Islam.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pecalungan, Zahid Luthfi sebelum proses pengucapan lafadz syahadat, memastiakn bahwa Supari tidak dalam paksaan dari pihak manapun untuk memutuskan menjadi Muallaf.
“ Apakah Ibu beniat masuk Islam itu ada yang memaksa atau diajak oleh seseorang?,” Tanya Zahid Luthfi.
Setelah memastikan bahwa dia tidak ada paksaan memeluk agama Islam, Kepala KUA kemudian menuntut membaca dua kalimah syahadat. Yang ditirukan oleh Supari dengan berlinang air mata.
“ Ibu Supari mai kita baca syahadat, saya baca ibu menirukan pelan dengan hati-hati dan cermat,” kata Zahid dengan tenang.
Setelah ikrar diucapkan, sebagai bukti telah resminya memeluk Agama Islam, maka pihak KUA Kecamatan Pecalungan memberikan cindera mata berupa Al Qur’an dan diterbitkanya sertifikat.
Kemudian kepala KUA memberikan pesan agar Ibu Supari setelah memeluk agama Islam, untuk memperdalam lagi tentang Rukun Islam dan Rukun Iman kepada tokoh agama setempat, agar betul-betul diyakini dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,
“Ikutilah kegiatan kajian-kajian Islam untuk memperdalam Ilmu Agama Islam, lakukan kewajibannya seperti sholat lima rakaat, puasa wajib dan hal yang disunnahkan dalam Islam,” tandasnya.
Dia juga berpesan agar setelah dinyatakan sebagai pemeluk Agama Islam muallaf agar segera mengurus identitas diri ke disdukcapil, agar keterangan agama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu lainnya dapat diperbarui.
“ Bu Supari setelah prosesi pengislaman ini, Ibu untuk segera ke dukcapil menta penggantian status Agama yang ada di KTP dari agama yang lama menjadi agama Islam,” tegasnya.
Supari mengucapkan terimakasih kepada Kepala KUA yang telah membimbingnya dalam pengucapan dua kalimat syahadat.
“Alhamdulillah setelah mengucapkan 2 ikrar syahadat, sekarang saya jauh lebih merasa tenteram dan akan berupaya untuk menjadi muslimah yang baik,” tungkasnya. (Masykur/Zy)