081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ngobarwaskita Gara Zawa Bersama Yayasan Al Huda Tumpang Gajahmungkur

Kota Semarang (Humas) – Yayasan Al Huda Tumpang Semarang merupakan nazhir pengelola tanah wakaf Kota Semarang yang telah berhasil memberdayakan tanah wakaf di berbagai bidang.

Jumat (13/9/2024), Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Kota Semarang melaksanakan Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita), dengan mengunjungi lokasi tanah wakaf yang terletak di kecamatan Gajahmungkur tersebut.

Kehadiran Cholidah Hanum, Gara Zawa diterima oleh Pembina Yayasan, Ketua Yayasan, Sekretaris serta Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Gajahmungkur.

Pembina Yayasan, Muh Saleh memaparkan sejarah awal berdirinya Yayasan dan perkembangan tanah wakaf yang dikelola oleh Yayasan Al Huda Tumpang Semarang, yang awalnya didirikan oleh Rifqi Muslim, Soejono, dan Mahno Rahardjo.

“Yayasan yang Kami kelola bersama Pengurus sampai saat ini dimanfaatkan untuk bidang peribadatan yakni, Masjid Al Huda, bidang pendidikan meliputi TPQ, TK, SD dan SMP. Disamping itu, juga bidang sosial melalui Panti Sosial yang berada di Kelud Sampangan dan juga bidang ekonomi BMT,” terangnya.

Ditambahkan oleh Ketua Yayasan Soejono, rencana program jangka panjang yakni, pembangunan sarpras berlantai 4 dan pengelolaan bidang pendidikan, ekonomi dan sosial yang lebih maju lagi, utamanya untuk menopang dan mendukung masjid dan operasional kegiatan lainnya.

Gara Zawa, Cholidah Hanum menyampaikan kompetensi dan kerja sama Pembina dan Pengurus yang dimiliki oleh Yayasan ini sangat menentukan perkembangan yayasan.

“Pengelola yang kompeten di berbagai bidang disiplin ilmu, dimiliki oleh Yayasan Al Huda Tumpang, sehingga bisa dijadikan contoh bagaimana mengelola tanah wakaf yang sudah diberdayakan, dan berhasil bermanfaat untuk umat dan masyarakat sekitarnya,” katanya.

Selanjutnya, Hanum mengingatkan, pendataan tanah wakaf agar teradministrasi dan terdata secara lengkap dan rapi, agar dapat diinventarisir manakala terdapat kekurangan atau ada hal yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Kehadiran Gara Zawa sekaligus dalam rangka monitoring bantuan papanisasi tanah wakaf yang diterima oleh Yayasan Al Huda Tumpang tahun 2024.

“Harus disyukuri, oleh karena bantuan Kemenag Kota Semarang hanya terbatas untuk 3 lokasi di tahun 2024 ini, dan Yayasan Al Huda Tumpang Semarang termasuk salah satunya,” tuturnya. (Ch/Nba/bel)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content