Kota Semarang (Humas) – Laksanankan pertemuan dengan nazhir Masjid Al Barokah, Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum memberikan pembinaan dan edukasi kepada nazhir tanah wakaf dalam melaksanakan tugas sesuai UU nomor 41 tahun 2004.
Kunjungan Hanum beserta stafnya Jumat (6/9/2024) diterima oleh Ketua nazhir Asnawi dan Sumardi, beserta takmir masjid lainnya, dikemas dalam program Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita).
“Ngobarwaskita hari ini disamping sebagai wujud silaturahmi Kemenag kepada nazhir, juga memberikan pembinaan kepada nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Dengan obrolan ringan dan santai, kami mendekatkan diri kepada nazhir, cheking administrasi perwakafannya, serta sharing sekaligus mencari solusi apabila terdapat permasalahan wakaf yang muncul,” ungkap Hanum.
Dikatakannya, tahun 2024, Masjid Al Barokah menerima bantuan papanisasi tanah wakaf dari Kementerian Agama Kota Semarang. Masjid yang terletak di pinggir jalan raya ini berdiri di atas tanah wakaf atas nama Sudarman cs, Akta Ikrar Wakaf tahun 2015 dan telah bersertipikat wakaf, dengan luas 1.255 m2.
“Bantuan papanisasi tanah wakaf ini diberikan oleh Kementerian Agama Kota Semarang dalam rangka pengamanan fisik status hukum tanah dan aset wakaf,” pungkas Hanum.(Ch/Nba/bel)