Pekalongan – Sebanyak 3 dari 31 pasangan pengantin yang mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Jalan Dr Wahidin, Kota Pekalongan, Jumat (15/1) pagi kemarin. Berasal dari Kabupaten Pekalongan yaitu dari KUA Kecamatan Buaran, KUA Kec.Kesesi dan KUA Kecamatan Wiradesa. Prosesi nikah massal ini diselenggarakan dalam rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437H/2016M yang digelar Kanzus Sholawat.
Koordinator Acara Nikah Maulid, H.M Dzukron,merupakan Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Pekalongan menjelaskan, bahwa para peserta nikah maulid memang tidak dipungut biaya alias gratis. Mereka bahkan mendapat uang untuk mahar, uang transport, serta mendapat baju.
Dzukron menambahkan bahwa jumlah peserta nikah maulid tahun ini mencatat rekor. “Tahun ini rekor, mencapai 31 pasangan. Dari Kota Pekalongan ada 27 pasang, Kabupaten Pekalongan ada 3 pasangan, dan dari Kabupaten Batang ada 1 pasangan. Sebenarnya yang mendaftar ada 32 pasang, tetapi yang satu tidak bisa datang karena masih di Jakarta. Tahun-tahun sebelumnya jumlahnya tak sampai sebanyak ini,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, yang juga menjadi panitia dalam acara Nikah Maulid ini, Imam Tobroni, menambahkan bahwa tahun ini ada peningkatan dari segi jumlah peserta dibanding tahun lalu. “Tahun 2015 ada 10 pasang pengantin. Alhamdulillah, berkat sosialisasi dan kerja sama berbagai pihak, jumlah peserta nikah maulid tahun ini ada 31 pasang,” katanya.
Mereka sebelumnya telah mendaftar melalui KUA di masing-masing kecamatan setempat. Tobroni merinci, untuk Kota Pekalongan terbanyak dari KUA Kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 16 pasangan. Lalu dari KUA Kecamatan Pekalongan Timur ada lima pasang, KUA Kecamatan Pekalongan Barat tiga pasang, dan dari KUA Pekalongan Selatan ada tiga pasangan.
Sedangkan dari Kabupaten Pekalongan, berasal dari KUA Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Kesesi, dan Kecamatan Buaran masing-masing satu pasang. Terakhir, dari Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, ada satu pasangan.
Dengan mengikuti nikah maulid itu, para pasangan pengantin kini sudah diakui legalitasnya oleh negara. “Mudah-mudahan keberkahan bulan Maulid akan senantiasa mengiringi para pasangan pengantin ini. Semoga semuanya langgeng, sejahtera, sakinah, mawaddah, warahmah,” harapnya.
Para peserta nikah maulid ini merupakan pasangan suami istri yang baru maupun lama. Pasangan suami istri ‘baru’, artinya mereka baru mengucap ijab qabul di depan penghulu dan petugas KUA dalam acara nikah maulid di Gedung Kanzus Sholawat.
Sementara pasangan suami istri yang ‘lama’, adalah mereka yang sebelumnya secara agama sudah sah menjadi suami istri, namun belum resmi tercatat di KUA (nikah siri), lantaran persoalan biaya atau sebab lainnya.
Salah satu pasangan yang mengikuti Nikah Maulid kemarin adalah Ludiman (51) dan Tri Rahayu (51), warga Kampung Baru, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Keduanya sebelumnya telah menikah secara siri selama 33 tahun, dan telah dikaruniai empat anak dan empat cucu. Begitu ada informasi kalau Kanzus Sholawat menggelar Nikah Maulid, keduanya memutuskan untuk mendaftar sebagai peserta. Apalagi, selama ini mereka kesulitan mengurus akta kelahiran untuk anak-anak mereka lantaran status mereka masih nikah siri. “Kami juga dibujuk sama teman-teman dan keluarga supaya ikut, akhirnya kami ikut, supaya resmi sebagai suami istri, baik secara agama maupun hukum di Indonesia. Alhamdulillah sudah tercapai. kami juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk nikah, karena sudah dibiayai panitia,” ungkap sang istri, Tri Rahayu. (hufron/gt)