Humas – Kehadiran Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah adalah untuk Audiensi dengan Bidang Madrasah terkait PPDB Madrasah diwilayah Jawa Tengah. Diterima langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemrenag Jateng, Saifulloh, didampingi tim dari Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Juair, A. Buchyarsyam, dan Mahfud.
Sedangkan kunjungan tim Ombudsman Jawa Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, yang didampingi Koordinator Pengawasan PPDB Tahun 2022 Ombudsman RI Jawa Tengah, Imam Musnandar, dan Fitrianto.
Ditemui di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag Jateng, Jumat, 17/06, Kabid Penma menyampaikan bahwa Kebijakan Madrasah seluruhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Baik Standart Pendidikannya, Kurikulumnya, Data Emisnya, Simpatikanya,” jelas Saifulloh.
Selanjutnya Saifulloh juga menerangkan jenisa-jenis pendidikan, RA, MI, MTs, MA, Kemudian menjelaskan bahwa masing-masing tersebut ada berbagai jenisnya, diantaranya Madrasah Unggulan, Madrasah Ketrampilan, Madrasah Asrama dan Madrasah Diniyah.
“PPDB diatur juga dari pusat, contohnya MAN IC Pekalongan itu satu-satunya Madrasah Insan Cendekia di Jawa Tengah. Dari dari awal pendaftaran sudah dikendalikan dari pusat, pendaftaran level nasional. Sedang madrasah unggulan keagamaan di Solo, itu juga sama pendafataran dari pusat,” jelasnya.
Kabid juga menjelaskan bahwa daya tamping yang unggulan dibatasai, misalnya MAN IC dibatasi hanya dua kelas, kalau Madrasah Arama sesuai daya tampung asrama. Selebinya madarasah regular daya tamping beda –beda antar madrasah.
“MAN sendiri ada 65 madrasah negeri, dan 700 madrasah swasta. Sedangkan MTs negeri ada 129, dan yang swasta 1700, dan MIN negeri ada 114, dan swasta Cuma 47. Berbeda dengan RA yang hanya ada 4400 dan seluruhnya swata,” papar Saifulloh.(Sua/Rf)