Kota Semarang (Humas) – Optimalkan tugas dan fungsi layanan wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rabu (25/9/2024).
Cholidah Hanum, Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyampaikan hasil pertemuannya antara lain, membahas tentang persyaratan terbaru dalam penerbitan Sertipikat Wakaf menurut Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Penyesuaian dan kesamaan persyaratan ini sangat penting agar terjadi kejelasan dan kesamaan syarat administrasi layanan wakaf yang dibutuhkan oleh masyarakat dari tingkat kelurahan, kecamatan, KUA, Kemenag, dan Kantor Pertanahan,” terangnya.
Dikatakannya, koordinasi juga untuk mengetahui progress capaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang, termasuk data Sertipikat Wakaf yang telah diterbitkan oleh Kantah Kota Semarang dengan nazhir sementara melalui PTSL.
“Oleh karenanya perlu pertukaran informasi dan data tanah wakaf yang telah bersertipikat wakaf baik periodik maupun berkala tiap bulan agar kami bisa saling memonitor dan mengevaluasi demi peningkatan capaian Sertipikat Wakaf di Kota Semarang,” pungkas Gara Zawa.
Yeny Ike Anggraeny, Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah masyarakat Kantah Kota Semarang sambut baik koordinasi ini sebagai penegasan kembali atas perjanjian kerjasama yang telah terjalin sejak tahun 2022 dan berlaku 5 tahun. (Ch/Nba/bel)