081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Optimistis, Koordinator Tim ZI Imbau Segera Eksekusi Kekurangan Dokumen PMPZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Selasa (9/3/2022) Tim Zona Integritan (ZI) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang bersama Perencana selaku admin SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) mengikuti rapat secara virtual melalui zoom meeting dari ruang rapat.

Agenda rapat adalah tindak lanjut atas diterbitkannya tiga paket Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 88, 89 dan 90 Tahun 2021.

Dengan diterbitakannya tiga peraturan tersebut akan mempengaruhi dalam kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi dan SAKIP di lingkungan Kemenag.

Tujuan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi utamanya terkait terbitnya PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021. Demikian disampaikan Akhmad Lutfi selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag.

Ia mengimbau kepada 140 satuan kerja (satker) yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pilot project Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2022 berdasarkan hasil penilaian pendahuluan oleh Unit Esselon I, agar melakukan penyesuaian hasil penilaian mandiri berdasarkan PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021.

Selepas mengikuti rapat, Rachmad Pamudji selaku Koordinator Tim ZI menandaskan beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh timnya, yaitu :

Pertama : masing-masing area perubahan segera melengkapi eviden dikarenakan adanya tambahan pertanyaan/permintaan data dukung pada aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan ZI (PMPZI) Kemenag;

Kedua : penyegeraan pembuatan laporan SAKIP;

Ketiga : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik internal maupun eksternal harus sudah terselesaikan sebelum bulan Mei, ditunjukkan dengan surat keterangan atau matrik temuan nol;

Keempat : inovasi yang diajukan adalah yang tidak hanya tercapai outputnya tetapi juga outcomenya.

“Oleh karenanya, mohon agar masing-masing kelompok kerja (Pokja) untuk segera menindaklanjuti, karena penilaian akan dilaksanakan pada 17 Maret,” tutur Pamudji yang disampaikannya kepada peserta kegiatan.

Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah optimis akan keberhasilan satkerya untuk lolos pada penilaian 17 Maret mendatang.

“Kita punya potensi, jadi mari segera dieksekusi untuk menyempurnakan eviden yang dipersyaratkan,” imbaunya. (NBA/bd)

Skip to content