081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Outlook Tantangan Kemenag Tahun 2023, Kakanwil Respon Arahan Gusmen yang Telah Dilaksanakan di Jawa Tengah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Tenaga Ahli Menteri Agama, Mahmud Syaltout menyampaikan paparannya dalam kegiatan yang digelar secara daring yang diikuti oleh Kaknwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad dari ruang rapat pimpinan pada Jumat, (13/1).

“Sampai Desember 2023 rekomendasinya adalah harus menggerakkan potensi kehumasan. Di Kanwil ada isu kepegawaian, juga beberapa keyword bicara tentang netralitas ASN dalam ruang politik, dan kewajiban mengawal moderasi beragama,” ungkap Mahmud.

Dalam laporannya, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng menyampaikan respon terkait arahan Gusmen yang telah dilaksanakan di Jawa Tengah.

Bersama Gubernur, Kanwil Kemenag Prov. Jateng sepakat untuk membuat panduan yang dimunculkan dalam Pergub No.37 Tahun 2022 dengan judul “Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama”.

“Langkah yang akan kami lakukan adalah menjadikan isu kerukunan umat beragama menjadi wacana publik secara swakarsa. Jadi masyarakat terbiasa membincangkan agama termasuk di dalamnya adalah kerukunan. Cara yang kita mulai adalah dengan mendayagunakan 19 desa sadar kerukunan. Dalam 19 desa ini ada 340 lebih Rukun Tetangga (RT). Sekarang semua kepengurusan di seksi keagamaan atau kerohanian sudah ditambahkan KUB (Kerukunan Umat Beragama) tanpa harus menambah orang,” jelasnya.

“Kemudian kita gerakkan 4800 penyuluh kita untuk membuat perbincangan ini di masyarakat menjadi masif. Harapannya masyarakat dapat menemukan cara memperkuat kerukunan umat beragamanya sekaligus menemukan metode resolusi konflik manakala mucul atau hendak muncul,” lanjut Musta’in.

Menutup kegiatan, Kakanwil berpesan kepada tim humas Kanwil Kemenag Prov. Jateng untuk terus menggenjot publikasi terkait moderasi beragama sekaligus memblow up semua kegiatan yang ada di wilayah Jawa Tengah.(Sua/Rf)

Skip to content