P3N bisa diangkat untuk daerah dengan tipologi D1 dan D2

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Aduan masyarakat tentang pelayanan di KUA kecamatan yang kurang memuaskan ditambah dengan adanya oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama dengan beberapa biaya yang dibebankan kepada calon pengantin (catin), padahal segala pelayanan baik rekomendasi, legalisir, duplikat dan pelayanan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan adanya aduan tersebut Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Zulkifli, S.Ag, menanggapi bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan, sebagian tugas pokok fungsinya adalah melayani masyarakat dalam hal pencatatan nikah dan rujuk. Namun antara aturan dan pelaksanaan berbeda misalnya masalah biaya nikah. Untuk biaya nikah di kantor adalah Rp.0,- (nol rupiah)/ gratis dan di luar kantor Rp. 600.000,- (di setor lewat bank ke kas negara) (6/2/15).

Hal ini menjadi catatan penting dalam sosialisasi dan pembinaan kepada KUA dan komponennya di lapangan, agar tidak menjadi catatan merah dalam pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat. Kementerian Agama dengan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan Instruksi No. DJ.II/1/ tahun 2015 tentang Pengangkatan P3N tertanggal 26 Januari 2015.

Instruksi tersebut memberikan aturan pengkatan posisi P3N harus lebih selektif mengacu Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Pengangkatan P3N dengan regulasi baru hanya boleh di usulkan dan diangkat pada KUA yang masuk tipologi D1 (daerah pedalaman/ pegunungan), dan D2 (daerah perbatasan negara/kepulauan). “Dan wilayah Banjarnegara tidak ada kecamatan yang masuk kedua tipologi tersebut” ungkap Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, “Sesuai aturan untuk pengangkatan P3N juga beberapa syarat seperti harus domisili di desa di maksud, mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang hukum dan administrasi pernikahan. Untuk pengangkatan bisa di angkat melalui Surat Tugas dari Kepala KUA kecamatan bersangkutan”.

Melalui monitoring dan evaluasi Seksi Bimas Islam ke KUA kecamatan, ditemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan Kementerian Agama Kabupaten, dan hal ini harus diluruskan guna sosialisasi ke masyarakat bahwa segala pelayanan di KUA gratis, dengan tidak ada biaya infak, biaya P3N, maupun administrasi. Jika masyarakat menginginkan bantuan dari P3N atau istilah “kayim” untuk mendapatkan pelayanan, silahkan semua di tanggung masyarakat itu sendiri.

Kepada masyarkat terkait pelayanan masyarakat yang tidak sesuai aturan atau pungutan tidak sesuai aturan bisa menyampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten melalui Seksi Bimas Islam. (Nangim)