081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

PAH Kecamatan Banyumanik Ikut Sosialisasikan SE Menag Nomor 5/2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Sebagai bagian dari keluarga besar Kementerian Agama (Kemenag) Ismiyati selaku Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, terpanggil untuk ikut mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kamis, (3/3/2022) Ismiyati sampaikan SE dimaksud ke 11 masjid dan 9 musala yang ada di wilayah Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik.

“Mumpung libur, jadi dimanfaatkan untuk menyampaikan SE,” tutur Ismiyati.

Menurutnya perlu ada upaya penerjemahan terhadap pemahaman dari SE Menag tersebut.

“SE diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur, sebuah anjuran yang tentunya bertujuan untuk kebaikan dan ketentraman bersama di tengah kondisi masyarakat yang multi agama,” imbuhnya.

“Ayo Kita dukung pelaksanaan SE tentang panduan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, karena esensi dari penggunaan pengeras suara adalah sebagai syiar Islam, oleh karenanya sebaiknya diperdengarkan dengan suara syahdu sehingga tujuannya dapat tercapai,” pungkas Ismiyati.

Ia berharap dengan tersampaikannya SE Menag dimaksud dapat menjadi pedoman bagi masjid dan musala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Ismiyati/NBA)

Skip to content