081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pahami permasalahan dan hindari konflik dalam masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Konflik antar agama maupun etnis menjadi duri dalam daging kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perpecahan terkadang timbul dari hal sepele namun justru berkembang menjadi konflik massal. Dialog menjadi kunci utama penyelesaian konflik agama dan etnis, namun sayang tindakan mengira-ngira lebih dominan dan ditonjolkan.

“Cari akar permasalahan yang sebenarnya, jangan hanya mengira-ngira. Oleh karena itu memerlukan penelitian yang mendalam”, ungkap Drs. H. Muhammad Dukron, Kasi PD Pontren yang diberi mandat oleh Kankemenag Kab. Pekalongan dalam acara mediasi pembahasan tentang penolakan pendirian bangunan oleh Yayasan Adaul Amanah di Desa Tengengwetan Kab. Pekalongan Senin (19/03).

Diakuinya, kelemahan bangsa ini karena tidak adanya konsistensi antara kata, rumusan dan perilaku kendati rumusan yang dimiliki sangat baik. “Kita ini piawai dalam rumus-merumus. Rumusan Pancasila itu kan tinggi sekali dan padat tapi kita hampir gagal di dalam melaksanakannya. Itu artinya pecah kongsi antara kata, rumusan dan kelakuan. Itu penyakit kultural kita”, paparnya.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Muspika, FKUB daerah,perangkat desa, warga masyarakat Ds. Tengengwetan dan Yayasan Adaul Amanah, acara tersebut difasilitasi oleh Kankemenag Kab. Pekalongan bertempat di Balai desa Tengengwetan, meski sedikit terjadi ketegangan namun masih dapat dikendalikan dengan damai yang menghasilkan rumusan Kesepakatan Penolakan Warga atas pendirian bangunan yayasan yang didirikan olah yayasan tersebut, alasan penolakan warga warga dikarenakan, kedatangan organisasi tersebut datang tanpa permisi dan pendirian bangunan yayasan juga tidak melalui sosialisasi pada warga sekitar serta tidak adanya ijin pendirian baik oleh Pemda maupun Kemenag. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka untuk sementara pendirian bangunan tersebut dipending sementara waktu untuk dilakukan pendalaman pengkajian terlebih dahulu oleh pemerintahan setempat dibantu oleh Kankemenag Kab. Pekalongan, keputusan tersebut juga telah diterima oleh pengurus yayasan Adaul Amanah.

Hal tersebut juga tidak luput dari peran serta Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tingkat Kabupaten Pekalongan sebagai implementasi UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik, INPRES Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tahun 2013 dan yang terakhir INPRES No.1 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2015.

Salah satunya adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang tergabung dalam tim terpadu tersebut masuk menjadi anggota Tim Terpadu bersama 23 Instansi dari Badan/Dinas/ Kantor/Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Pekalongan. (hufrn)