Semarang, Minggu (4/9/2022) Nanik Zulfa Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang membagikan ilmu tentang fikih wanita kepada pegawai muslim putri setempat melalui whatsapp group.
Menurutnya, hal ini penting untuk disampaikan guna memberikan pengetahuan kepada muslimah agar tidak keliru dalam memaknai fikih wanita.
Ia pun kemudian menjelaskan tentang haid. “Haid merupakan sunatullah kodrat yang harus diterima oleh semua perempuan,” ujarnya.
“Dalam surah Al Baqarah ayat 222 dijelaskan bahwa haid adalah sesuatu yang kotor, dan para suami dilarang mencampuri istrinya ketika sedang haid. Hal ini juga diriwayatkan dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah RA,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang perbedaan pandangan Islam dan jaman jahiliyah terhadap wanita haid. “Pada jaman jahiliyah, wanita haid itu diisolasi bahkan tidak diperbolehkan masuk rumah, sedangkan dalam Islam, orang yang sedang haid yang menahan sakit karena haid maka hal tersebut bisa menjadi kafarat atau penghapus dosa bagi mereka jika pada awal haid mereka berzikir kepada Allah,” jelasnya.
Hal ini pun disambut baik oleh pegawai muslimah di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, dan meminta Nanik untuk menyampaikan kajian lain terkait fikih wanita.(Nanik/NBA/bd)