081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

PAIF Gandeng Ketua TP PKK Kecamatan Madukara Tangani Pernikahan Dini

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional  (PAIF) Kecamatan Madukara, bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kecamatan Madukara Melaksanakan Pembinaan Perempuan Tentang Pernikahan Dini. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Desa Clapar, Rabu (3/4/21).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka upaya pemahaman terhadap masyarakan melalui Kader Penggerak PKK tentang pencegahan pernikahan usia dini. Sebagaimana disampaikan Somad, Kepala Desa Clapar dalam sambutannya bahwa tahun ini Desa Clapar menempati urutan pertama dalam peristiwa pernikahan di bawah usia.

“Keprihatinan kita bersama tahun ini desa kita menjuarai peristiwa pernikahan dini, melalui kegiatan ini saya berharap terbangun pemahaman terhadap plus minus pernikahan dini sehingga kedepan angka pernikahan di bawah usia menurun,” ungkapnya.

Diawal kegiatan, Siti Chuzaimah, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Clapar menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan atau pertemuan pertama sejak terjadinya pandemi covid-19 maka diharapkan yang hadir dan para  peserta menerapkan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah. Siti Chuzaimah juga mengharapkan narasumber yang juga Paif Kecamatan Madukara untuk memberikan pencerahan terkait pernikahan di bawah usia.

“Ini adalah pertemuan pertama sejak masa pandemi covid-19, mari kita terapkan protokol kesehatan dan melalui forum ini kami berharap pada saatnya nanti bapak penyuluh sebagai narasumber memberikan pencerahan kepada kami tentang pernikahan di bawah usia,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Muji Astuti, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Madukara mengharapkan melalui kegiatan ini, khususnya remaja-remaja/ kaum muda di Kecamatan Madukara  semakin banyak yang paham tentang pernikahan dini dan dampaknya serta mampu membagikan pengetahuannya kepada ramaja lainnya.

“Kami berharap dari kegiatan ini remaja putri atau ibu muda paham pada dampak pernikahan dini dan saya yakin manfaat dari kegiatan ini cukup positif dan sangat efektif untuk direplikasi di walayah Kecamatan Madukara  ini,” ungkapnya.

Masih menurut Muji Astuti perkawinan dini juga tidak hanya banyak berimplikasi negatif, perkawinan anak sebetulnya telah melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak. Perkawinan anak banyak yang terjadi di luar persetujuan anak. Hak untuk tumbuh kembang, kebebasan untuk mengambil pilihan dihilangkan. Maka, batas usia yang diatur di dalam UU Perkawinan diganti dengan menaikkan batas usia perkawinan ke dalam usia yang lebih dewasa, yakni 19 tahun.

Sementara Akhmad Khozin Am, Paif Madukara yang menjadi narasumber menyampaikan ada beberapa dampak pernikahan usia muda atau pernikahan anak-anak, terutama bagi perempuan, yang kami kutip dari berbagai sumber diataranya, Rentan KDRT, dari hasil Penelitan para Ahli menunjukkan bahwa sebesar 44 persen anak yang menikah dini mengalami KDRT dalam frekuensi tinggi, sementara sebesar 56 persen mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.Perempuan yang menikah dini lebih banyak mengalami diskriminasi dalam berbagai bidang, terutama pendidikan dan sumber daya ekonomi.

Selain hal diatas Akhmad Khozin Am menambahkan bahwa dampak dari pernikahan dini akan menimbulkan resiko kesehatan, terutama jika pihak perempuan mengalami kehamilan pada usia muda, resiko kesehatan bisa muncul pada ibu maupun bayinya. Sistem reproduksi yang belum matang dan belum siap menerima kehamilan akan meningkatkan risiko terjadinya komplikasi kehamilan.

“Jadi itu semua dampak dari beberapa dampak buruk dari akibat perkawinan diusia dini, sekali lagi kami mengajak kepada seluruh yang hadir untuk dapat menyuarakan dan mensosialisakan yang berkenaan dengan Perkawinan Usia dini Pranikah ini.” Pintanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Clapar, Ketua TP PKK Kec. Madukara, Ketua TP PKK Desa Clapar, Paif Kec. Madukara sebagai narasumber dan 45 Kader Penggerak PKK Desa Clapar. (akho/ak/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content