081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

PAIF Karangkobar Sampaikan 5 Pilar Keluarga Sakinah Dalam BIMWIN Mandiri

Banjarnegara – Dalam rangka memenuhi tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak pembinaan Keluarga Sakinah, KUA Kec. Karangkobar secara mandiri adakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Duwi Rohmah, Penyuluh Agama Islam Fungsional  (PAIF)  Kantor Urusan Agama kecamatan  Karangkobar, melaksanakan Bimwin mandiri pada 2 pasang calon pengantin pada hari Senin (26/09/22) di Aula balai nikah KUA kecamatan Karangkobar.

 “Setiap catin yang mendaftarkan pernikahannya selalu melalui proses Binwin terlebih dahulu. Hal ini untuk membekali dan memantapkan persiapan yang telah dilakukan oleh catin baik lahir maupun batin,” tutur Duwi.

Adapun tujuan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon pengantin supaya lebih siap mental, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan tentang kehidupan rumah tangga sehingga bisa terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah. Kegiatan Bimwin Mandiri ini  Juga sebagai wujud aksi “Kopi Seceting “ Komunitas Penyuluh Agama Islam cegah Stunting yang di Dideklarasikan tanggal 27 Juni 2022 lalu.

Adapun materi yang disampaikan kepada Catin mulai dari menyiapkan Keluarga Sakinah, Psikologi Keluarga, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Reproduksi Keluarga, dan Menyiapkan Generasi Berkualitas.

Dalam balutan materi mempersiapkan Keluarga Sakinah, Duwi Rohmah, menjelaskan 5 pilar keluarga Sakinah.

“Ke-5 pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah pertama, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). “Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerja sama. Dalam bahasa al-Qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami,” jelasnya.

Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. “Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya,” lanjutnya.

Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami.

“Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami,” terang Duwi.

Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama. Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan.

Kelima yaitu Taradhin (saling Ridho) yaitu Suami istri meyakini bahwa Ridla Allah pada mereka tergantung Ridlo suami/ istrinya

Pasangan cantin, Nurul dan toha  menyampaikan rasa senangnya bisa mendapatkan bimwin ini,

”kami sangat senang dan berterima kasih bisa dapat Bimbingan perkawinan ini, kami jadi tambah ilmu, pengalaman, wawasan tentang membangun rumah tangga. Semoga dengan ini kami bisa lebih siap dan bisa membangun keluarga yang sakinah,” pungkasnya,” pungkasnya. (dr/ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content