PAIF Pejawaran Diseminasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 Kepada BADKO LPQ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (BADKO LPQ) Kecamatan Pejawaran mengadakan pertemuan di gedung MI Muhammadiyah Tlodas Sarwodadi Kecamatan Pejawaran, Jum’at (2/7/2021). Acara yang diadakan rutin setiap Jum’at Wage kali ini merupakan giliran TPQ Al Mujahidin Tlodas, Sarwodadi sebagai tuan rumah.

Dihadiri oleh seluruh ustadz/ustadzah TPQ se-Kecamatan Pejawaran, acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan dibuka sambutan oleh Ketua TPQ Al Mujahidin, Sumono. Dalam sambutannya, Sumono mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan permohonan maaf atas keterbatasan dalam penyambutan.

“Kami mohon maaf atas keterbatasan dalam penyambutan ini, terutama masalah tempat. Sengaja kami meminjam ruang di MI Muhammadiyah Tlodas karena TPQ kami belum mempunyai gedung sendiri,” terangnya.

Selain itu, hadir pula dalam acara ini Camat dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Pejawaran. Camat Pejawaran, Susianto mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dikarenakan baru dua minggu dilantik dan ditugaskan di Kecamatan Pejawaran. Selanjutnya beliau menitipkan pesan kepada seluruh ustadz/ustadzah TPQ untuk senantiasa ihlas lillahi ta’ala dalam mendidik para santri. “Berbahagia sekali saya berada di tengah orang-orang terbaik yang mengajarkan Al-Qur’an. Niatkanlah ihlas lillahi ta’ala dalam mendidik anak-anak. Didiklah mereka dengan lembut dan keteladanan. Jangan paksakan mereka untuk menjadi yang anda kehendaki, karena anak-anak bukan miniatur orang dewasa,” imbuhnya.

Pada kesempatan selanjutnya PAIF Kecamatan Pejawaran, Agus Salam A.Z yang juga merupakan salah satu pembina BADKO LPQ mendesiminasikan SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.

Agus mengawali pemaparannya dengan mengingatkan kepada semua peserta untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan. “Jika kita lihat berita belakangan ini, kita cukup prihatin dengan lonjakan kasus covid-19, bahkan rekornya sudah melebihi 20.000 ribu kasus per hari, berarti sehari setara dengan hampir separuh jumlah penduduk Kecamatan Pejawaran. Oleh karenanya kita harus selalu waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya Agus menyampaikan isi SE nomor 15 yang intinya bahwa Sholat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada daerah Zona Merah dan Orange. Adapun pelaksanaan untuk daerah yang dinyatakan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berkaitan dengan pelaksanaan qurban juga dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat serta menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

“Salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan covid-19 adalah dengan menerbitkan SE ini. Saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat terlebih kepada anda semua selaku tokoh masyarakat. Semoga dengan mematuhi apa yang telah pemerintah anjurkan laju penularan covid-19 semakin menurun dan pandemi segera berakhir,” pungkasnya. (az/ak/rf)