KAB. PEKALONGAN,– Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah menurunkan tim sebanyak 4 orang untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2021 dan on going 2022 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Kegiatan dilaksanakan pada 26 s.d 30 September 2022 dengan obyek pemantauan dan evaluasi Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Penyelenggara Bimas Katolik dan Kristen.
Agus Salim yang bertindak sebagai ketua tim, mengatakan “Kedatangan kami pada intinya ingin memastikan pembayaran TPG apakah sudah sesuai petunjuk teknis, tepat administrasi, tepat guna, dan tepat sasaran dan tepat jumlah atau belum, “ujarnya
Pembayaran TPG ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai Juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja, serta kesejahteraan penerima, dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Sukarno sangat berterima kasih atas kehadiran tim inspektorat jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Segala hasil evaluasi dan rekomendasi akan menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut perbaikan ke depan, dan hadirnya tim inspektorat merupakan bagian dari fungsi manajemen untuk memantau dan mengevaluasi kinerja satuan kerja apakah sudah sesuai dengan regulasi apa belum, “tegasnya
Sementara itu Agus Salim dalam paparan hasil akhir pemeriksaan, menyampaikan bahwa secara umum pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan sudah baik sesuai dengan petunjuk teknis, tepat administrasi, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Dinyatakan oleh Agus Salim bahwa kondisi jumlah pengawas di Kabupaten Pekalongan belum ideal, pengawas PAIS hanya ada 6 orang, sedangkan pengawas pendidikan madrasah hanya ada 10 orang.
Lebih lanjut Agus Salim menegaskan terkait kegiatan kepengawasan, agar Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam agar melakukan kontrol dan pemantauan atas kinerja pengawas. “tegasnya. (SRN/MTb/bd)