081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Pati Hapus Keraguan Masyarakat Dalam Pembatasan Usia Pemberangkatan Jemaah Haji

PATI – Berbagai berita tentang pembatasan usia keberangkatan jamaah haji, simpang siur di tengah-tengah masyarakat. Berangkat dari fenomena ini, Kementerian Agama Kabupaten Pati, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), menyampaikan sosialisasi Haji yang salah satunya terkait Pembatasan Usia Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2022.

Sosialisasi ini disampaikan pada pertemuan koordinasi dengan stake holder kerja sama antara Kemenag dengan Bank Sinar Mas Syariah bersama kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) dan mitra haji, bertempat di RM Pondok Bandeng yang berlokasi di Jl. A. Yani No.57, Ngagul, Winong, Kec. Pati, Jum’at, (29/9).

Pada kesempatan tersebut, Kepala seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Kasi PHU) Abdul Hamid menjelaskan bahwa pembatasan usia pemberangkatan jamaah haji tahun 2022 pada usia 65 tahun adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Saat ini pemerintah terus berusaha memberikan layanan terbaik termasuk untuk quota keberangkatan jamaah, yang semoga saja tidak ada lagi pembatasan, dengan keadaan normal seperti sebelum pandemi.

“Banyaknya jamaah haji yang akan berangkat tahun depan mengira bahwa pembatasan usia pemberangkatan jamaah haji pada usia 65 tahun, menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Pati menegaskan, bahwa pemberlakukan pembatasan usia pemberangkatan jamaah haji usia maksimal 65 tahun hanya pada tahun 2022,” ucapnya.

“Ini dikarenakan, bahwa tahun 2022 adalah awal uji coba pemberangkatan jamaah haji pasca dunia dilanda oleh Covid 19. dan ini adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi, bukan kebijakan dari pemerintah kita di Indonesia,” tegas Hamid.

Selanjutnya Hamid menghimbau, agar KBIHU menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan rayuan Biro Travel Haji dan Umrah yang menggiurkan untuk menarik tabungan haji dan menggantinya dengan pelaksanaan umrah. 

Hamid menegaskan, niat yang telah dipasang untuk berangkat haji jangan dirusak dengan prasangka-prasangka buruk kepada Allah. Keputusan Allah tetap yang terbaik bagi umatnya. Hamid menyebut, ibadah haji adalah ibadah sakral sehingga sering disebut sebagai Rihlah Mubarakah.

Pada kesempatan itu, Hamid juga mengingatkan agar KBIHU memaksimalkan pelaksanaan kegiatan manasik haji mandiri. Kegiatan manasik harus dilakukan dengan ilmu yang matang, menjaga kesehatan, sehingga saat pemberangkatan nanti, jamaah sudah siap lahir dan batin.

Tak lupa Hamid juga mengajak KBIHU untuk terus mengupdate ilmu manasik, dan memperbaharui pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahun mengalami perubahan. Hal ini dalam rangka menangkal berita hoax yang dapat meresahkan calon jamaah.(at/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content