Semarang – Rabu (21/7) Dimasa PPKM darurat ini banyak masyarakat sangat merasakan dampaknya terutama dari segi ekonomi. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, penyembelihan hewan kurban di Kota Semarang dalam masa PPKM Darurat dilakukan secara terbatas dan ketat sesuai dengan himbauan Surat Edaran Menteri Agama RI No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah , malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
Untuk pembatasan kerumunan, hampir semua Masjid Agung dan Masjid Besar di Kota Semarang mengalihkan pemotongan hewan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang yang berlokasi di Penggaron, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan.
Kepala RPH Kota Semarang, Ika Nurawati menyampaikan, “pada tahun ini penyembelihan yang dilayani oleh RPH Kota Semarang lebih banyak dari tahun lalu. Beliau menilai hal ini juga bagian dari pengaruh adanya PPKM Darurat dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 tersebut.
Dari data yang kami terima untuk data pemotongan pada Selasa (20/7) sebanyak 79 ekor sapi dan 10 ekor kambing. Dengan total keseluruhan sampai dengan hari Jumat (23/7) sebanyak 243 ekor Sapi dan 40 ekor kambing.
“Kami telah melaksanakan Prokes 5 M yang sangat ketat dan kamipun melakukan swab Antigen terhadap 100 orang petugas (Juleha/juru sembelih halal yang sudah mengantongi sertifikat halal), tukang pemotongan, tukang jerohan, tukang packing, administrasi, satpam, petugas kandang) sebelum bertugas, dan Alhamdulillah hasilnya negative semua”, jelasnya.
“Kami juga melakukan pembatasan terhadap petugas masjid dan sohilbul qurban yg menyaksikan pemandangan, dan mereka diwajibkan untuk gNose test terlebih dahulu, Total sebanyak 154 pengunjung yg gNose hari ini dan hasilnya negatif, adapun penyaksian penyembelihan juga dilakukan secara daring oleh masing-masing masjid atau instansi terkait”, ucapnya.
Ika Nurawati selaku Kepala RPH menambahkan,”Petugas untuk menyembelih, menguliti, packing, cuci jerohan adalah orang yg berbeda-beda sehingga dinilai sangat aman”.
“SOP dari kami, mereka semua tidak boleh sembarangan masuk dan keluar dari tempat mereka bekerja,” ucapnya.
“Insyallah kami tidak hanya menjamin kesehatan hewan, professional tenaga dan tempat yang higienis tetapi dijamin kehalalannya menurut syariat islam itu dapat kami buktikan dengan adanya dokter hewan yang menangani dan sertifikasi halal dari MUI atau sekarang BPJPH Kemenag RI”, tegasnya. (HumasDM/bd).