Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Guru Ahli Pertama di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman melantik dan mengambil sumpah Guru  MIN 2 Temanggung. Pelantikan dihadiri Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Pengawas Madrasah dan Kepala MIN 2 Temanggung. ASN yang diambil sumpahnya dan menduduki Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama Muchamad Nur Fathoni. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (12/09).

Dalam sambutan pelantikannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman menyampaikan sesuai dengan amanah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 8 bahwa setiap ASN yang akan menduduki jabatan fungsional harus dilantik dan disumpah menurut agama dan kepercayaannya.

“Seorang guru harus memiliki 4 kompetensi yang harus dilaksanakan. Pertama kompetensi pedagogik, seorang guru harus bisa mendidik dan mengajar pada siapapun terutama pada peserta didik. Mendidik adalah proses bagaimana bisa memperbaiki dan memberikan contoh mengajarkan sesuatu yang anak tadinya belum tahu menjadi tahu, anak yang tadinya belum baik bisa menjadi baik. Mengajar adalah proses tranformasi transfer ilmu dari anak-anak yang kemarinnya belum menerima ilmu kemudian setelah diberikan pengajaran oleh guru tersebut anak menjadi paham, tahu, pandai, dsb. Inilah yang harus dilaksanakan saat menjadi seorang guru. Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan dengan kompetensi kepribadian. Kompetensi ini menjadi contoh, menjadi suri tauladan. Kompetensi ini tidak hanya diterapkan kepada peserta didik di sekolah saja, di madarasah saja tetapi juga berlaku di masyarakat.  Yang ketiga, yaitu kompetensi social, kompetensi ini adalah bagaimana guru bisa berkomunikasi yang baik, jangan menjadi guru yang sombong, tinggi hati, yang tidak mau mengenali lingkungan. Serta yang terakhir adalah kompetensi profesional, guru mampu menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam. Mampu memahami tugas pokok dan fungsinya,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag menyampaikan bahwa tugas guru bukan hanya sekedar mengajar, akan tetapi juga mendidik serta mentransfer nilai-nilai kebaikan kepada anak didiknya.

“Guru bukan hanya untuk mengajar, kalau hanya mengajar beberapa aplikasi bisa digunakan. Misalnya aplikasi ruang guru, dimana aplikasi ini bisa memberikan pengetahuan kepada anak-anak. Kalau hanya sekedar mengajar, guru bisa digantikan oleh mesin, bisa digantikan oleh aplikasi. Tapi yang terpenting tugas guru itu mendidik, transfer of value, mentransfer nilai-nilai ini yang terpenting,“ harapnya.

Tugas tenaga pendidik harus menjadi teladan bagi anak didik di lingkungan dan masyarakat. Selain itu dalam dunia pendidikan seorang guru juga dituntut untuk memiliki kompetensi pedagogik, antara lain memiliki kemampuan mengajar, memiliki teori motivasi, mengenal anak didik, mengenal lingkungan masyarakat.(sr/bd)