Tegal (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno melantik Eni Makmuroh dan Muhaimin sebagai pejabat struktural eselon IV/a dan IV/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal. Dalam pelantikan yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab Tegal, pada hari Selasa (7/01), Eni Makmuroh merupakan satu-satunya perempuan yang menduduki jabatan eselon IV di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Sebelumnya, Eni Makmuroh bertugas sebagai JFU Pengolah Data Kelembagaan pada Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Kab. Tegal. Ia akan menduduki jabatan barunya sebagai Penyelenggara Syariah menggantikan pejabat lama, yaitu Muhaimin yang menduduki jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, menggantikan pejabat lama yang memasuki masa purna tugas.
Dalam sambutannya di depan para pejabat dan ASN yang hadir, Kepala Kantor mengatakan, pelantikan hari ini cukup istimewa, karena ada perempuan yang dilantik sebagai pejabat eselon IV. Pantaslah kalau saya menyebutnya sebagai Srikandi dalam pelantikan ini, karena sudah sekian lama tidak ada pejabat perempuan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
“Semoga kehadiran dan partisipasinya srikandi yang baru dilantik, dalam tugas dan jabatan yang diembannya dapat memberikan warna, daya tarik dan sumbangsih bagi Kementerian Agama Kabupaten Tegal,” kata Sukarno.
Promosi dan mutasi adalah hal yang lumrah bagi aparatur sipil negara. Promosi merupakan penghargaan kepada ASN yang berprestasi dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Sementara mutasi menjadi sarana penyegaran atau “Journey of duty” bagi ASN yang telah menduduki jabatan tertentu. Baik promosi maupun mutasi jabatan hendaknya menjadi tantangan bagi semua ASN untuk terus bergerak maju dan berprestasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Selanjutnya,Sukarno menekankan bahwa jabatan bukan hanya sekedar kepercayaan, tetapi juga merupakan amanat dan tanggung jawab yang harus diemban. Karena itu dalam melaksanakan jabatannya, hendaknya selalu dipegang lima budaya kerja Kementerian Agama, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
“Dengan melaksanakan dan menghayati lima budaya kerja itu, pejabat dan aparatur sipil negara tidak hanya mempertangungjawabkan jabatan dan tugasnya pada atasan, tetapi juga pada Tuhan yang Maha Kuasa. Karena itu, dalam melaksanakan jabatan dan tugasnya, hendaknya selalu berpegang pada undang-undang dan menomorduakan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Pejabat Analis Kepegawain Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Dairah, menyatakan bahwa para pejabat yang baru dilantik telah memenuhi syarat-syarat untuk menduduki jabatan struktural eselon IV.
“Mereka telah lolos assesment dan memenuhi syarat-syarat administratif yang ditentukan untuk menduduki jabatan tersebut,” ucapnya menegaskan. (AS/rf)