Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Tahun 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia, Indonesia merancang visi besar untuk menjadi pusat halal dunia. Salah satu komitmen yang dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencapai visi tersebut adalah melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa Kementerian dan lembaga menjadi strategi untuk mempercepat implementasi tersebut.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui satuan tugas sertifikat halal gabungan Kabupaten Temanggung, Wonosobo dan Kota Magelang melaksanakan kegiatan pendalaman Materi Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang dipusatkan di Kabupaten Temanggung, bertempat di Jambu Kluthuk Resto Parakan, Temanggung, Jum’at (12/5).

Dengan diikuti peserta sejumlah 95 peserta  terdiri dari 13 peserta dari Kota Magelang, 13 pesera dari Kabupaten Wonosobo dan 69 peserta dari Kabupaten Temanggung yang sebagian besar merupakan penyuluh agama Islam.

Acara dibuka secara resmi olah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kasubbag TU Kankemenag Kab. Temanggung, H. Agus Latif.  Dalam sambutannya Kasubbag TU, Agus Latif, menyampaikan Kemenag melalui UU no 39 tahun 2021 bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Percepatan produk halal merupakan program Kemenag dan PPH menjadi garda terdepan dalam kontribusi produk halal.

Selanjutnya disampaikan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk 1 juta kuota sertifikat halal melalui mekanisme self declare atau deklarasi secara mandiri harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.

“Pelaku usaha masih perlu terus diedukasi bahwa sertifikasi ini bukan administrasi semata, tetapi juga menjadi sebuah standar yang berlaku baik nasional maupun global. Tentu saja, ini akan membawa dampak bagi perdagangan dan perekonomian sebuah negara,” tegasnya.

Semantera sambutan dari Satgas Halal Provinsi, Ariyanti menyampaikan pendaftaran dilaksanakan secara online melalui aplikasi sihalal. Untuk mendaftar hanya dibutuhkan NIB dan KTP dan hanya membutuhkan waktu 12 hari.

“Ragam upaya yang dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi produk halal berkaitan erat dengan visi Indonesia sebagai pusat produsen halal. Semakin banyak produk UMKM yang masuk ke rantai nilai produk halal global, maka semakin besar potensi mencapai visi tersebut. Sebab, syarat utama agar UMKM dapat menembus pasar halal global adalah sertifikasi halal,“ jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hery Purwanto,  dari LP3H Unsiq Jawa Tengah di Wonosobo tentang pengetahuan praktis tentang daftar bahan,  proses produk halal dan tata cara submit ke aplikasi sihalal agar berhasil. Dan materi kedua oleh Mufid Fatah tentang tata cara pembuatan NIB, operasionalisasi sihalal sampai verval,  serta tips dan trik mendapatkan pelaku usaha banyak.(sr/rf)