Pemahaman hukum meningkatkan kualitas pelayanan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Birokrasi saat ini harus mempunyai orientasi melayani dan kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban serta bersih dari KKN dan politisasi, dengan 9 program percepatan untuk reformasi Birokrasi yakni penataan stuktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi CPNS dan promosi terbuka CPNS, profesionalisasi PNS, Pemengembangan sistem elektronik pemerintah (e-Government), penyederhanaan perizinan usaha, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.

Demikian diungkapkan oleh Kasubbag Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng, H. Wahid Arbani, S.Ag, M.Si dalam acara Pembinaan Hukum bagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Blora yang dihadiri oleh kepala KUA, para Kasi dan Gara Syariah, Penghulu, Pengawas dan pegawai Kankemenag Blora.

Selain itu, saat ini pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kinerja dan sistem karir dan dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, dimana prestasi kerja untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan kenaikan pangkat.

Saat ini PNS juga harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Jabatan kompetensi baik fungsional Umum dan Fungsional Tertentu dengan bukti fisik yang ada, sehingga bisa terukur kinerjanya dengan baik dan bisa dievaluasi.

Penilaian presatasi Kinerja tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung tentang hasil yang dicapai PNS dalam melaksanakan tugas pokoknya, mengidentifikasi faktor faktor penghambat kinerja baik dari PNS maupun organisasi,memberikan rekomendasi bagi perbaikan dan peningkatan kinerja PNS, pendekatan hasil dalam pencapaian target dan kualitas yang telah disepakati PNS dan Organisasi, Pendekatan diagnostik dengan mengidentifikasi hambatan dan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.

Sesuai PP 53 tahun 2010 maka penilaian SKP yang hanya mencapai 25 % sampai 50 % akan dijatuhi hukuman sedang, dan penialain SKP yang kurang dari 25 % akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Untuk itu, besaran pengurangan tunjangan kinerja saat ini antara lain cukup, akan dikurangi 25 %, buruk/sedang akan dikurangi 50 %, dan buruk/kurang akan dikurangi 75 %, dan pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan akan dikurangi 3 % untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja, paling banyak sebsar 100% untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja. Maka absensi Finger Print juga harus diperhatikan dengan baik selain kualitas kinerja.

“Disinilah pentingnya disiplin dan etika bagi PNS sehingga reward remunerasi harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja” paparnya serius.

Pengurangan tunjangan kinerja juga diberikan bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, pegawai yang mendapat peringatan tertulis, dijatuhi hukuman disiplin dan pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Begitu pula penambahan tunjangan kinerja akan diberikan apabila pegawai dapat mempertahankan kinerjanya dengan nilai paling bik, jika pada tahun berjalan mendapat nilai sangat baik/ amat baik, maka pada tahun berikutnya ditambah sebanyak 50 % dari selisih tunjangan kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kerja yang diterimanya.

Adapun dasar bagi penatapan sanksi pegawai di kementerian Agama berdasarkan PP no. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin kehadiran PNS di kemnag, dan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dengan prinsip reformasi birokrasi, peningkatan manajemen SDM dan peningkatan disiplin.

ASN juga hendaknya menerapkan lima nilai budaya kerja dan memiliki kriteria penilaian perilaku kinerja antara lain harus selau berorientasi pada pelayanan, memiliki integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama dan kepemimpinan menuju zona Integritras dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM).

Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat juga menyampaikan arti penting pembinaan hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait wawasan hukum sehingga akan mampu berhati-hati dalam menghadapi masalah hukum yang ada.

Pembinaan PNS juga berkaitan dengan profesionalisme dan perilkau. Profesionalisme berkaitan dengan upaya peningkatan keterampilan, bakat dan minat,dan pengetahuan yang berorientasi pada perencanaan SDM aparatur, penyusunan pola karier, diklat dan lainnya dan perilaku meliputi hukum, disiplin, integritas dan kode etik PNS untuk optimalisasi tugas di pemerintahan berdasarkan peraturan untuk pelayanan optimal kepada masyarakat luas sehingga nilai budaya kerja harus dijunjung tinggi.

Tri Hidayat juga menyampaikan bahwa Saat ini banyak peramsalahan di birokrasi seperti mind set dan budaya kerja, akuntabilitas pemerintah, pelayanan masyarakat, rendahnya pemahaman msyarakat terhadap hukum, dan manajemen SDM yang lemah sehingga perlu ditingkatkan upaya pembinaan secara terus menerus yang manfaatnya bisa mencapai pada sasaran yang tepat. “Mari kita bersama untuk mengukur sikap perilaku maupun pemahaman kita dalam hukum supaya bisa memberikan pelayanan publik pada masyarakat secara baik”, jelasnya mengakhiri sambutan. (ima)

.