Pembagian Zakat Fitrah dan Zakat Mal bersama Keluarga Besar YPI Tarbiyatul Khairot Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Menurut Imam Waqi' bin Al Jarah “Zakat fitrah setelah puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi dalam salat, yang berfungsi menutupi kekurangan dalam puasa sebagai mana sujud sahwi menutupi kekurangan dalam salat”.

Hal itu dikuatkan oleh hadits sahih “zakat fitrah itu sebagai pembersih puasa dari bicara yang tidak bermanfaat dan bicara kotor'' dan sebuah hadis Gharib, “pahala puasa Ramadhan masih digantungkan diantara langit dan bumi; tidak akan diangkat kecuali setelah membayar zakat fitrah”, (Nihayatul Muhtaj ala Syarhil minhaj: juz 3 hal 110).

Kegiatan pembagian zakat fitrah dan zakat mal merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Tarbiyatul Khairat Kota Semarang. Kegiatan ini merupakan penyaluran zakat fitrah dari siswa-siswi MI Tabiyatul Khairat dan TK Tarbiyatul Athfal 36 serta zakat mal dari YPI Tarbiyatul Khairat untuk warga dan anak yatim di sekitar madrasah.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu pembagian zakat disampaikan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga secara langsung. Kali ini warga dan anak yatim yang diundang ke madrasah.

Sabtu, 8/5 , Kegiatan yang dilaksanakan di halaman MI Tarbiyatul Khairat juga menerapkan protokol kesehatan yaitu penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh oleh panitia serta penataan tempat duduk yang berjarak. Tujuan kegiatan pemberian zakat fitrah dan zakat mal ini adalah berbagi kebahagiaan kepada saudara sesama muslim.

Menurut H. Zubaidi selaku Pembina YPI Tarbiyatul Khairat “Suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk meringankan beban sesama dengan berbagi melalui zakat” tutur beliau.

Hal ini juga sejalan dengan Nur Chasanah, Kepala MI Tarbiyatul Khairat menjelaskan, “Pembagian zakat fitrah dan zakat mal kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu adalah sedikit meringankan beban mereka serta berbagi kebahagiaan dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1442H”, jelas Nur Chasanah. (Emy-MI Tarbiyatul Khairat/HumasDM/bd).