Pembinaan dan Penandatangan Perjanjian Kontrak PPPK di Lingkungan Kankemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung (Humas) – Sebanyak 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menandatangani kontrak kerja Tahun Anggaran 2022 sekaligus menerima pembinaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (25/9/2023).

Penandatanganan berita acara dan kontrak kerja ini merupakan langkah penting dalam mengawali tugas PPPK pada awal September 2023. Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman menyampaikan  Ahamdulillah dapat bertemu dalam kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PPPK dan pembinaan PPPK Tahun 2023. Beliau juga menyambut baik kegiatan yang telah disiapkan oleh Kasubbag beserta jajarannya dan juga ini didukung oleh bank mitra.

Kegiatan ini diikuti oleh 68 orang yang terdiri dari 30 penyuluh agama Islam, 25 guru dan 3 penyuluh Buddha, penyuluh Kristen 1, penghulu 1 orang, serta  8 orang CPPPK.

Selanjutntnya Kepala Kankemenag menyampaikan bahwa dalam bekerja sesuai dengan aturan masuk / disiplin kerja. Sebagai seorang ASN atau PPPK harus siap menjadi pelayan masyarakat.

“Kita adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik, dan tanggung jawab besar ada pada pundak kita. Dengan kesungguhan, kita harus selalu memperbaiki diri, memahami tugas kita secara mendalam,” ujarnya.

Terhadap perubahan zaman yang begitu pesat, H. Fatchur Rochman meminta kepada para PPPK supaya mengikuti perkembangan terkini supaya mampu bersaing dalam meningkatkan efisiensi kerja.

“Mari kita jadikan kompetensi dan dedikasi sebagai fondasi utama. Saya yakin, dengan semangat dan kerja keras kita, kita akan terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik dan tak kalah pentingnya menjaga nama baik, ikuti aturan-aturan yang berlaku di Kementerian Agama,” pesannya.

Selain penandatanganan kontrak, pembinaan dan sosialisasi, para pegawai PPPK juga melakukan aktivasi rekening Mandiri dan rekening mandiri Syariah. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan gaji PPPK. Tim dari Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah memberikan panduan dalam mengaktifkan rekening tersebut.

Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Agus Latif menyampaikan bahwa “Dengan adanya penandatanganan kontrak, pembinaan dan sosialisasi ini, para pegawai PPPK dapat lebih siap dan kompeten dalam menjalankan tugas. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung.”

Beliau  berpesan  agar surat perjanjian kerja ini jangan sampai tercecer dimana-mana. Surat ini bersifat objektif, individual (masing-masing individu terikat dengan perjanjian kerja dengan Kepala Kanwil Kemenag Prov Jateng, cakap (dewasa) surat perjanjian kerja ini hanya diperoleh bagi mereka yang sudah mencukupi umur, perjanjian dibuat dengan kata-kata sepakat itu adalah kata kunci, kalau tidak ada kata-kata sepakat maka menurut mata hukum perjanjian ini batal, Sepakat ini dibuat dalam hukum-hukum, jelas tercantum masa perjanjian kerja mulai 1 Agustus 2023 – 31 Juli 2028 (5 tahun), semua seperti terlihat sederhana tetapi ini semua mengikat, mau tidak mau kita sudah terikat dan harus melaksakan kewajiban.(sr)rk