Pembinaan dan Penyerahan SK Mutasi Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Temanggung, H. Fatchur Rochman didampingi Kasubbag TU, H. Agus Latif menyerahkan SK Mutasi Penyuluh Agama Islam, bertempat di  Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (04/09).

Dalam laporannya Kasubbag TU, H. Agus Latif menyampaikan bahwa mutasi pegawai merupakan hal yang biasa di instansi pemerintah, hal itu dilakukan untuk mendinamisir organisasi agar dapat mengembangkan diri sesuai situasi dan tantangan yang dihadapi.

“Dengan menerima SK Mutasi ini diharapkan selalu meningkatkan wawasan dan kualitas diri, karena setiap saat KUA memerlukan adanya langkah-langkah kostruktif dalam memberikan layanan dan peningkatan sistem tata kelola organisasi, mengupdate dan mengembangkan yang ada,” pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman mengawali sambutannya menyampaikan bahwa surat tugas ini merupakan pemetaan / penyegaran bagi penyuluh agama fungsional dalam rangka menyejahterakan penyuluh agama fungsional dalam melaksanakan tugas sesuai Tupoksinya.

Surat tugas ini dibuat dan diputuskan bersama-sama dengan Baperjakat Kantor Kemenag Kab. Temanggung berlaku mulai 1 September 2023 dan dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah agar program penyuluh agama fungsional bisa berjalan dan dapat menyampaian program Menag RI dan bisa bersinergi dengan masyaarakat dan terciptanya kerukunan seperti program moderasi beragama.

Lebih lanjut disampaikan kepada para penyuluh agama fungsional agar berhati-hati dalam penyampaian pesan pada masyarakat karena berbarengan dengan tahun politik.

“Sebagai ASN dituntut kenetralannya yang benar-benar diawasi oleh beberapa pihak sebagai kontrol sosial ASN,“ pesannya.

Diakhir sambutannya Kakankemenag juga berpesan bahwa penyuluh agama fungsional merupakan ASN yang langsung terjun ke masyarakat maka diharapkan janganlah mudah tergiur dengan pemberian apapun bentuknya yang juga disebut gratifikasi karena tidak sesuai dengan tupoksi sebagai penyuluh agama fungsional.(sr/bd )