Pemerintah Putuskan Idul Adha 10 Juli 2022, Tetap Jaga Prokes dan Antisipasi PMK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kamis, (30/6) Kanwil Kemenag Prov. Jateng menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Pemerintahan Kota Semarang untuk melancarkan kegiatan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H/ 2022 M. Adapun pelaksanaannya di Depan Masjid Baiturrahman atau Lapangan Simpang Lima Semarang pada pukul 06.15 WIB.

Pada Rabu, 29 Juni 2022 Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan sidang isbat penetapan Idul Adha 2022. Melalui sidang isbat pemerintah memutuskan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Sementara Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Kemenag menetapkan Idul Adha 2022 dilakukan berdasarkan 2 metode yaitu metode hisab atau perhitungan dan rukyatul hilal atau pengamatan hilal.

Sedangkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 telah menetapkan Idul Adha 2022 berdasarkan perhitungan hisab jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Rapat yang dipimpin oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani didampingi Lasianto dari Bidang PenaisZawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha akan tetap menjaga protokol kesehatan dan mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar tetap memperhatikan kesehatan hewan kurban.

“Karena masa ini adalah masih dalam situasi pandemik maka dalam pelaksanaannya nanti harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha dihimbau untuk membawa peralatan shalat masing-masing, tetap gunakan masker, handsanitizer dan pastikan dalam keadaan sehat. Jangan sampe dengan adanya pelaksanaan tersebut memunculkan kemungkinan cluster – cluster baru. Hal ini menjadi suatu kewajiban yang harus diperhatikan untuk kita bersama dan pilihlah hewan kurban yang sehat serta teliti dalam membeli karena saat ini sedang merebak kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), “ kata Wahid.

Pilihlah Hewan Kurban yang Sehat

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1443 H/ 2022 M, maka dalam pelaksanaan kurban perlu diperhatikan hewan kurban harus sesuai dengan syariat islam dan sehat tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur atau lender berlebihan, tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Melansir laman semarangkota.go.id Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kulit (PMK). SE dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol, sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran PMK pada hewan ternak. Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa jikan kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan dan pengemasan daging sebaiknya menggunakan bahan alami seperti besek, daun jati atau daun pisang, jika tidak ada bahan alami maka dapat menggunakan plastik bening. Sedangkan kotoran atau limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didisinfeksi.

Penyembelihan hewan kurban dilaksakanan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik ( 11 , 12 dan 13 Dzulhijah ).

Setelah shalat Idul Adha akan diadakan vaksin booster yang berlokasi di sekitar Simpang Lima Semarang. (d/rf)