081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Serentak Cegah Radikalisme

Kendal – Tindak lanjut instruksi Kemenag Pusat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal lakukan pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan bagi penyuluh agama Islam PNS maupun non PNS. Kegiatan nasional secara serentak ini dilakukan di 26 Provinsi yang ditindaklanjuti pada tingkat Kabupaten / Kota dengan monitoring oleh Kanwil Kemenag Provinsi.

“Sebagai garda terdepan dalam penerangan keagamaan dan kebangsaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penyuluh agama harus terbebas dari paham radikalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” demikian ditekankan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mahrus saat membuka kegiatan pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang dipusatkan di MAN Kendal, Selasa (1/11).

Kegiataan pemetaan Penyuluh Agama Islam merupakan program strategis Kementerian Agama yang lahir dari hasil evaluasi serta refleksi dari eksitensi Penyuluh Agama Islam. Oleh sebab itu Kementerian Agama memandang penting melakukan pembinaan berkelanjutan bagi Penyuluh Agama Islam yang merupakan corong terdepan Kementerian Agama.

“Secara umum kegiataan pemetaan ini,  diharapkan  melahirkan peta wawasan kebangsaan Penyuluh Agama Islam yang berguna sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam. Pada akhirnya kegiatan pemetaan diarahakan pada upaya meningkatkan kinerja Penyuluh Agama Islam dalam memberikan layananan kepada umat dalam bingkai semangat kebangsaan dan ke-Islam yang utuh,” lanjut Mahrus.

Diikuti sebanyak 175 peserta, kegiatan dibuka pukul 08.30 WIB dengan pelaksanaan tes via online yang harus diakses melalui smart phone masing-masing peserta. Penyuluh diwajibkan mengisi semua pertanyaan yang muncul dalam aplikasi sebagai bentuk asesmen kompetensi untuk selanjutnya dapat dilakukan pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan. (bel/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content