KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di Wilayah Kelurahan Soko Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan, Rabu (01/02/2023).
Sertifikat tanah tersebut diserahkan Wali Kota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid, dan Wakil Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin STP didampingi Pj Sekda, Anita Heru Kusumorini.
Usai menyerahkan, Wakil Wali Kota mengatakan setelah melalui proses yang panjang akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan.”Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan ya, selama 30 tahun aset mereka dipakai untuk masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, menerangkan bahwa proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat tersebut ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak tahun 1991. Diceritakan Doyo, pada waktu itu, di wilayah tersebut masih berbentuk desa dan prosesnya tidak disertai administrasi, sehingga proses tukar menukar baru bisa ditandatangani dan dilegalkan hari ini.
“Waktu itu, pemerintah daerah membutuhkan tempat olahraga kemudian pemerintah memiliki lahan saling berhadapan dan ditengahnya masih kosong, dimana tanah kosong itu masih miliknya masyarakat. Kesepakatan waktu itu akhirnya ditukar dengan tanah bengkok milik kepala desa pada saat itu dengan sistem tukar menukar, ” beber Doyo.
Mustofa, salah satu ahli waris, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota yang sudah menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah. “Dari Kami sangat gembira karena prosesnya dari Tahun 1991 sampai sekarang. Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal,” katanya.
Mustofa menambahkan luas tanah yang di tukar tersebut 1.355 m2 sedangkan atas nama Ahmad Sofyan seluas 999 m2. “Ditukar dengan jumlah yang sama tidak ada kekurangan dan kelebihan dan prosesnya ditanggung oleh Pemerintah, pungkasnya. (TIM/ANT/bd).