081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penandatanganan MOU , Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Purwokerto : Kepala kantor Kemenag Banyumas Aziz Muslim, S.Ag , M.Pd.I bersama Kepala BPN Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, SH, M.Kn melakukan penandatangan MOU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf , sekaligus membuka acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Wakaf Bertempat di RM. D Garden Purwokerto. Senin (30/05)

Hadir dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Wakaf Kepala Kantor Kemenag Banyumas Aziz Muslim, S.Ag , M.Pd.I , Kepala BPN Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, SH. M.Kn , BWI Kabupaten Banyumas Junaedi , Kepala KUA se Kabupaten Banyumas , Penyuluh , Lembaga Wakaf Muhammadiah , Lembaga Wakaf NU , Lembaga Wakaf Al Irsyad. MOU ini dulaksnakan memiliki maksud agar ada greget dan strategi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Banyumas menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan hal yang sangat strategis dan penting , yang pertama adalah untuk mengamankan aset umat , karena kalau sudah disertifikasi tidak bisa dijual belikan dan tidak bisa diganggu gugat.

“ Akhir akhir ini banyak gugatan-gugatan atau niatan-niatan untuk mencabut tanah yang sudah di wakafkan, ketika nilai tanah tersebut naik ahli waris punya keinginan mencabut tanah wakaf atau ditukar guling Ini riil terjadi dimasyarakat. “
“ Menurut data nasional versi DMI baru sekitar 60 % yang sudah tersertifikasi dan 40 % belum , kalau data kepemilikan tanah versi BPN yang tadi disampikan oleh pak Agus ada 58 % yang sudah bersertifikat dan ada 42 % tanah yang belum bersrtifikat atau belum jelas , bisa itu masih leter C bisa itu tanah milik negara . Jadi masih banyak potensi-potensi untuk bagiamana melakukan akselerasi sertifikasi tanah wakaf termasuk sertifikasi-sertifikasi tempat tempat ibadah baik itu masjid , mushola ataupun tempat ibadah lainnya .” tutur Aziz.

Ditempat yang sama Kepala BPN Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa terkait sertifikasi tanah wakaf sudah ada di SKB MENAG Dan KBPN No. 422 Tahun 2004 tujuannya adalah meningkatkan kegiatan pensertifikatan tanah wakaf, memprioritaskan penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf yang permohonannya telah diajukan kekantor pertanahan.

“ Harta benda tanah wakaf bisa benda tidak bergerak seperti bangunan , tanah , tanaman ataupun benda tidak bergerak lainnya , untuk yang bergerak seperti uang , logam mulia , surat berharga , kendaraan , hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.” Terangnya lebih lanjut .

Sementara itu dari BWI Banyumas Junaedi mengatakan bahwa sampai saat ini dilapangan masih banyak kendala yang ditemui , belum tersedianya data base wakaf, baik menyangkut aset, potensi maupun Nazhir, sehingga sulit dikembangkan secara terpadu, sistematis dan sinergis. Oleh karena itu, ke depan diperlukan upaya pemetaan secara lebih akurat berbasis teknologi informasi.

“ Belum meratanya pemahaman dan paradigma baru wakaf di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perwakafan yang baru. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi melalui berbagai media, baik langsung maupun tidak langsung.” Ungkapnya .
Di sesion tanya jawab banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta baik yang ditujukan ke BPN atapun ke BWI terkait dengan sertifikasi tanah wakaf.

“ Pada saat pendaftaran tanah wakaf di BPN kami mohon pihak BPN jangan terlalu saklek terkait dengan dokumen yang harus disertakan , selama itu tidak melanggar aturan jadi ada kebijakan khusus dari BPN . Kemudian untuk saksi dari ahli waris , misalnya ahli waris yang berada di luar kota saat ada rapat atau mediasi bisa lewat firtual , jadi tidak harus datang karena pertimbangan waktu dan jarak,“ terang Rofik dari Lembaga Wakaf NU . (yud/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content