Wonosobo (Humas) – Pembatasan ruang gerak di era pandemic berimbas hingga ke bagian Pencairan Dana BOS tahun 2021. Tim Manajemen BOS Kemenag Wonosobo lantas mengambil upaya Daring atau Virtual untuk menjelaskan Prosedur pencairan dana BOS Tahun 2021 kepada Kepala Madrasah maupun Bendahara dan Tim BOS Madrasah Swasta.
Rapat Koordinasi terkait Pencairan BOS Tahun 2021 tersebut di laksanakan secara virtual pada Kamis, (4/3) via ZOOM Meeting dengan di ikuti oleh Kepala Madrasah, Bendahara dan Tim BOS Madrasah Swasta Satker Kan Kemenag Wonosobo.
Selain penjelasan Prosedur Pencairan secara Virtual, Tim Manajemen BOS Kemenag juga layangkan surat ke Madrasah di Kabupaten Wonosobo yang berisi tentang Prosedur pencairan BOS. Adapun isi surat tersebut diantaranya adalah tentang dasar pencairan BOS 2021, Alur Proses Penciran, dan Berkas Pencairan.
Kasi Penma Totok Jumantoro, Sekaligus Tim Manajemen Pencairan BOS Kemenag Wonosobo mengatakan, Penjelasan Prosedur Pencairan BOS dilakukan secara Virtual mengingat Status Pandemic.
“dengan berbagai pertimbangan maka untuk penjelasan prosedur pencairan BOS tahun 2021 kami lakukan secara virtual. Adapun dasar pencairan BOS Tahun 2021 adalah Cut Off Emis per 30 Juni 2020. Oleh sebab itu maka, jumlah siswa tidak akan sesuai dengan real kenyataan saat ini dimadrasah, untuk Jumlah angaran yang tertera di portal BOS adalah untuk anggaran 1 tahun, tetapi untuk penggunaannya dibagi menjadi dua tahap ( periode Jan –Jun 50% Jul Des 50% ) tersebut tercatat dalam kwitansi sehingga kwitansi ada dua, tetapi yang satu di upload nanti di bulan Juli 2021” Jelas Totok Jumantoro
Pihaknya juga menjelaskan, terkait Alur pencairan BOS ada empat tahap dan beberapa ketentuan yang ada dalam pencairan BOS tahun 2021.
“Seluruh rekening pencairan dibuatkan oleh pusat bekerjasama dengan BRI dan BNI, sementara untuk alur Proses pencairan dana BOS ada Empat tahap yaitu Pengecekan jumlah dana yang tertera diportal BOS, Pengunduhan berkas-berkas sejumlah lima berkas, Pengisian data pada berkas yang sudah di unduh, dan Upload berkas yang telah diisi dan ditandatangani setelah itu baru pelaporan. Sementara untuk penjelasan lainnya sudah saya sampaikan saat zoom meeting dan tertera dalam surat yang sudah kami layangkan.” Tambah Totok
Sementara itu, Ka Kan Kemenag Wonosobo Farid Ahmad mengatakan, terkait Kegiatan yang dilakukan diera pandemic tetap harus memperhatikan protab covid19.
“Setiap Kegiatan yang mengumpulkan Masa tetap harus memperhatikan protocol kesehatan. Karena kita semua sadar betul bahaya corona bisa mencancam nyawa dan mensukseskan program pemerintah Wonosobo bebas Corona harus didukung bersama-sama agar terwujud. Untuk pengumpulan masa maksimal dalam satu pertemuan adalah 30 Peserta yang hadir.” Ungkap Farid Ahmad. Ps-ws