Batang – Salah satu tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan Subah Kabupaten Batang memberikan pemahaman, pendampingan hingga dapat memimpin prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada salah satu masyarakatnya pada Jumat (09/4) di Balai Desa Karang Tengah Kecamatan Subah Kabupaten Batang. Hadir dalam acara itu Kepala KUA Subah, para wakif, nadzir maupun saksi dari tokoh masyarakat didesa tersebut.
Dalam sambutanya Kepala KUA Kecamatan Subah mengatakan bahwa ikrar wakaf sangat penting baik saat terjadinya wakaf hingga tahun-tahun mendatang .
“Pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar mendapatkan kepastian hukum terhadap benda wakaf tersebut sehingga dapat menghindari potensi konflik dikemudian hari,“ kata H. Zaki Ali Ridha.
Dia juga mengatakan bahwa Kementerian Agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal wakaf. Namun wakaf yang dimaksudkan itu benar-benar diurus sesuai regulasi yang ada agar peruntukan dan manfaat wakaf itu benar-benar dapat dirasakan kedepan.
“ Kementerian Agama berkewajiban mengawal masyarakat yang telah memiliki kesadaran ingin mewakafkan hartanya untuk kepentingan Agama, maka niat baik itu harus benar-benar dikawal sehingga yang mewakafkan merasa tentram dan pengelola wakaf dapat mengembangkan dan menggunakan wakaf itu dengan sesuai keperuntukannya,” lanjutnya.
Prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) H. Sayari dan Sutardi sebagai Wakif, mewakafkan sebidang tanah seluas 196 m2 dan 597 M2 untuk Pemakaman Umum masyarakat Desa Karangtengah dan diterima langsung oleh Ahmad Solihin selaku nadzir. (Zy/qq)