081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penderita HIV-AIDS Tidak Identik dengan Melanggar Ajaran Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi HIV-AIDS yang diikuti oleh Penyuluh Agamadi Aula Kantor, Senin (20/02). Acara dibuka oleh Kepala Kantor Muh Habib.

Dengan materi bertema Pandangan Agama, Tugas, Peran dan Upaya Kemenag dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS, Habib menyampaikan bahwa penyakit ini muncul karena 3 (tiga) hal, hukuman Allah SWT, manusia tidak mentaati ajaran agama, dan merupakan bentuk musibah/ ujian dari Allah SWT.

“Tidak selalu penderita HIV-AIDS itu melanggar ajaran agama, karena penyakit ini bisa tertular melalui jarum suntik, hubungan seksual dengan salah satu penderita, misalnya dari suami yang terkena AIDS kepada istrinya. Penularan juga dapat melalui ibu hamil yang menderita AIDS kepada janinnya,” papar Muh Habib.

Oleh karenanya dalam bersikap terhadap penderita ini kita harus proporsional, begitu pula materi dan metode dalam memberikan advis atau konseling, akan berbeda tergantung penyebab permasalahannya. Peran Penyuluh Agama yang berfungsi sebagai informatif, edukatif, konsultatif, dan advokatif dituntut untuk selalu memperkaya ilmu, wawasan dan pengetahuan tentang HIV-AIDS.

Ditambahkan, sebagai manusia beriman dan masyarakat religius, keterlibatan Kemenag dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyakit ini sangat penting. Penyuluh Agama berkewajiban menyadarkan umat tentang bagaimana menata kehidupan yang bersih, suci dan sehat sesuai tuntunan agama. Pesan moral kepada korban yang tidak hanya menderita fisik tetapi juga batin sangat perlu dilakukan dalam upaya membangkitkan spiritnya agar selalu sabar, tawakal, berdzikir dan berdo’a.

Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan dari SKB Nomor 7 tahun 2012 antara 5 (lima) menteri terkait, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dan Menteri Sosial. Pasal 6 menyebutkan bahwa Kemenag bertugas untuk menfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi penyuluh agama, penghulu atau pembantu penghulu dan tokoh agama.

Sementara Sekretaris KPA Kota Semarang Bambang Soekarjo menjelaskan bahwa dewasa ini HIV-AIDS menjadi ancaman serius bagi umat manusia. Data terakhir menunjukkan Kota Semarang menduduki peringkat tertinggi penderita HIV-AIDS di Jawa Tengah.

“Hal ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak secara komprehensif, semua elemen institusi, lembaga, organisasi dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menuntaskan masalah ini. HIV-AIDS adalah masalah kita bersama, sehingga harus dihadapi dan ditanggulangi bersama pula,” urai Bambang.

Sebelumnya selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Zainudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.

“Tahun ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan peserta Penyuluh Agama dari keenam agama baik PNS maupun nonPNS di Kota Semarang,” kata Zainudin.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, para penyuluh agama diharapkan dapat melakukan penyuluhan baik perorangan maupun kelompok di tingkat satuan pendidikan dan masyarakat dengan menggunakan media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) melalui media cetak berupa leaflet, lembar balik, poster, banner dan media elektronik seperti televisi dan radio melalui pendekatan agama. (ch/gt)