Kota Mungkid – Pendidikan muadalah merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik pesantren dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan pesantren itu sendiri, demikian disampaikan Himatul Ulya selaku SubKo. PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan Ma’had Aly pada acara Sosialisasi Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah di gedung PCNU Kabupaten Magelang pada hari Kamis, (20/01/2022).
“Pendidikan muadalah merupakan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” ungkap Himatul dilanjutkan penjelasan mengenai detail pendirian pesantren muadalah yang ada dalam UU pesantren dan aturan turunannya.
Dalam acara yang dihadiri oleh 25 peserta perwakilan dari pesantren-pesantren yang ada di kabupaten Magelang tersebut, dijelaskan sejarah panjang perjuangan muadalah hingga terbit Undang-undang pesantren Nomor 18 tahun 2019 oleh Ali Ansori, selaku Operator EMIS Pontren Bidang Pendidikan Dinyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah.
Penjelasan terkait Ruang Lingkup Data Pendidikan Islam ( EMIS) menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari penjelasan terkait pendirian pesantren muadalah.
“Membangun data itu mahal dan sulit, tapi jauh lebih mahal dan sulit jika membangun tanpa data,” kata Ali dalam penjelasan detailnya termasuk terkait sinkronisasi data EMIS dengan system informasi lain.
Acara tersebut disambut antusias oleh hadirin. InsyaAllah, secara bertahap akan ada beberapa pesantren salafiyah di kabupaten Magelang yang menyelenggarakan satuan pendidikan muadalah.(FS/Sua)