Penertiban pendirian tempat ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Slamet menceritakan kebijakan Pemerintah Kab. Pati menertibkan operasional tempat ibadah ilegal beberapa waktu yang lalu. Hal ini dijelaskan Slamet secara panjang lebar, saat menerima kunjungan tim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati dan Balitbang Agama Semarang belum lama ini di ruang rapat Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

Slamet juga menilai bahwa kasus-kasus yang terjadi rata-rata kasusnya adalah rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah.

Kata Slamet, kebijakan penertiban tempat ibadah yang dilakukan pihaknya adalah untuk menjaga hubungan dan menjaga kelangsungan kerukunan antar umat beragama di Kab. Pati. Menurutnya, tempat ibadah yang dijadikan lokasi untuk beribadah adalah bangunan-bangunan liar yang tidak terdaftar sebagai rumah ibadah resmi, seperti bangunan ruko, rumah tinggal dan lainnya dan menyebabkan menimbulkan keresahan warga sekitar bangunan tersebut.

“Bukannya kita tidak toleran terhadap saudara-saudara kita yang beragama lain, tapi yang kita lakukan ini adalah mengacu kepada SKB 3 menteri tentang pendirian rumah ibadah, kita persilakan untuk mendirikan rumah ibadah baru, tapi tetap harus mengikuti prosedur dan undang-undang yang berlaku” jelas Slamet.

Dikatakannya lagi, kebijakan yang diambil oleh pemkab waktu itu juga hasil pertemuan dengan FKUB Kabupaten Pati yang didalamnya sudah mewakili semua agama.

Lebih lanjut, Slamet juga mengatakan di Kab. Pati pada umumnya tidak pernah terjadi konflik sara, meskipun masyarakatnya sangat heterogen dan mayoritas penduduknya muslim, namun tidak pernah melakukan hal-hal yang diskrimintatif terhadap kaum minoritas. Bahkan Pemkab memberikan ruang kepada penduduknya yang menganut agama lain selain Islam untuk merayakan hari besarnya dan memberikan ruang untuk mengembangkan kebudayaannya.

Sementara itu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati mengaku kecewa dengan stigma setiap adanya penertiban rumah ibadah liar yang dilakukan aparat selalu dikaitkan dengan sikap atau tindakan intoleransi kehidupan beragama di Indonesia, Padahal penertiban berkaitan dengan hukum.

Salah satu anggota FKUB, Ali Munfaat menjelaskan, yang ia maksud dengan penertiban tempat ibadah liar adalah banyaknya rumah-rumah hunian yang dijadikan tempat ibadah liar di Kabupaten Pati.

“Menurut saya ada empat pendekatan untuk meminimalisir tindakan intoleransi tersebut, yakni pendekatan teologi, pendekata nregulasi, pendekatan social politik dan pendekatan eksternal. Untuk pendekatan teologi tiap-tiap penganut agama harus mempelajari ajaran agamanya masing-masing dengan baik dan benar. Namun harus dipahami tidak ada toleransi dalam akidah, soal akidah jangan dikaitkan dengan toleransi, ”jelas Munfaat yang menjabat sebagai Sekretaris FKUB Kabupaten Pati.

Munfaat mendesak dalam menjalankan pendekatan regulasi, pemerintah yang diwakili Kementerian Agama maupun dari aparat penegak hukum lainnya bisa bertindak tegas mentertibkan tempat ibadah liar. (Athi’)