Pengelolaan zakat yang optimal, tingkatkan ekonomi produktif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Pengelolaan Zakat dewasa ini sangat penting sebagai upaya menumbuhkan kemakmuran bagi umat, diantaranya melalui pengembangan ekonomi produktifseperti pengembangan modal usaha yang dimiliki yang mampu memberikan cadangan dana bagi umat, berdaya guna dan berhasil guna.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Prof. M. Ali Mansur, pengurus BAZNAS Propinsi Jawa Tengah dalam acara Pembinaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kabupaten Blora kemaren (11/6) di Aula Mr. Green Jepon, Blora.

Rektor Unissula Semarang tersebut juga menyampaikan bahwa pengelolaan zakat harus dikembangkan menuju orientasi merubah cara berpikir masyarakat yang semula konsumtif menjadi produktif, statis menjadi dinamis dan yang kaku menjadi felksibel karena zakat produktif akan sangat bermanfaat dalam mememecahkan masalah umat, dimana mental masyarakat yang miskin menjadi berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja, memiliki sikap manajemen dan kemandirian.

“Mengapa zakat produktif penting? karena melalui pengembangan modal akan mampu mengecilkan angka kemiskinan dan ada perubahan mental dari yang berhak zakat (mustahiq-red) menjadi yang menzakati (muzakki-red) serta sebagai cadangan dana untuk meningkatkan kesejahteraan umat” paparnya serius.

Oleh karena itu, penting sekali peranan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun LAZ di daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, mendayagunakan dan mendistribusikan harta pada mustahiq, dan pengelolaan zakat yang baik harus terencana, bertahap dan berkesinambungan.

Maka sesuai UU No. 23 Tahun 2011 pengelolaan LAZ hendaknya dikelola secara optimal, tanggungjawab, akuntabel dan transparan melalui laporan yang bisa diaudit siapapun sehingga masyarakat percaya dan yakin untuk memberikan harta yang dimiliki untuk disalurkan sebagaimana mestinya.

“Setiap LAZ harus melaporkan pengelolaan kepada LAZ Kabupaten, BAZNAS di semua tingkatannya, Kemenag Kabupaten maupun Kanwil kemenag Jawa Tengah”, ungkap Ali Masyur.

Ada banyak faktor keberhasilan dalam pengelolaan zakat diantaranya faktor material, orang pengelolanya, metode dan teknik, kualitasnya, apalagi dengan dukungan rancangan Perda tentang zakat dengan segala kajian yuridis, filosofis maupun sosiologis kegunaannya bagi masyarakat.

Selain itu, zakat juga akan bisa berkembang apabila masyarakat membudayakannya dan memiliki kesadaran tentang dampak zakat untuk solidaritas sosial, menghilangkan kecemburuan, kedengkian, pencurian dan perampokan, kesenjangan sosial, meningkatkan persaudaraan, menciptakan ketenangan dan ketentraman serta mengembangkan harta benda dalam dua sisi baik spiritual dan ekonomi psikologis.

“Aspek zakat sangat luar biasa dari sisi kemanusiaan, penyantunan, kasih sayang dan tolong menolong sehingga mari kita gerakkan sadar zakat terutama untuk produktif dengan optimalisasi pengelolaannya”, pungkasnya.

Narasumber dari Kanwil Kemenag Jateng, Muhammad Syafiq menyampaikan upaya upaya pendayagunaan zakat di masyarakat, terutama berupa modal atau alat alat usaha dan pelatihan keterampilan untuk kegiatan produkif.

Amil harus cermat dan selektif dalam memilih usaha yang akan dijalankan mengingat fungsinya sebagai konsultan dan pendamping usaha karena persyaratan usaha produktif yang dibiayai zakat harus memperhatikan bahwa usaha harus halal, pemilik usaha adalah mustahiq fakir miskin yang memerlukan modal, dan tenaga kerja dari golongan mustahq miskin.

“Model pengawasan terhadap perguliran usaha zakat produktif seperti konsultan pendampingan bagi mustahiq dalam mengelola usaha supaya tidak disalahgunakan dan memberikan input spiritual bagi mustahiq”, papar Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Jateng tersebut.

Ada beberapa program yang bisa diterapkan untuk zakat produktif diantaranya pemberdayaan perempuan Kepala Keluarga, bantuan modal Usaha Kecil, bantuan modal usaha dan peternakan, Qordul Hasan bagi PNS yang kesulitan pinjaman dan Penguatan BMT, bantuan permodalan bergulir dan bimbingan usaha.

Syafiq memaparkan bagaimana upaya pengelolaan zakat produktif itu bisa berkembang sehingga mustahiq miskin bisa keluar dari jerat kemiskinannya dengan usaha mandiri dan berpenghasilan tetap.

“Untuk mencapai tujuan zakat produktif yang berdayaguna maka pengelolaan lembaga yang profesional dan amanah menjadi kunci kesuksesan program dengan regulasi UU No. 23 tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan dukungan Perda Zakat di Kabupaten”, tuturnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat yang mendorong upaya optimalisasi zakat melalui LAZ, BAZDA yang ada di Kabupaten Blora serta keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Blora harus lebih ditingkatkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

Acara yang dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari Unit Pengumpul Zakat kecamatan dan Instansi se-Kabupaten Blora, Bazda Kabupaten maupun LAZ NU dan Muhammadiyah berjalan lancar dengan antusiasme peserta dan dialog interaktif yang menarik.(ima)